Jangan Sekadar Predikat! DPRD Bandar Lampung Minta Langkah Nyata Wujudkan Kota Layak Anak

AltarNews.Com – Komitmen mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Bandar Lampung dinilai harus diperkuat melalui kebijakan konkret dan terukur.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah menegaskan, ada dua aspek penting yang perlu segera mendapat perhatian serius pemerintah kota.

Kedua aspek tersebut yakni penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) layak anak serta penertiban billboard atau papan reklame rokok di sekitar sekolah.

Menurut Asroni, RTH layak anak bukan sekadar taman kota biasa.

BACA JUGA:Mahasiswa KIP Kuliah Unila Angkatan 2025 Jalani Diklat Strategi Raih Prestasi

Ruang tersebut harus dirancang sebagai ruang publik yang aman, nyaman, edukatif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

“RTH ramah anak itu bukan hanya ruang terbuka, tetapi harus memenuhi standar keamanan, kenyamanan, serta memiliki nilai edukatif,” ujarnya.

“Anak-anak membutuhkan ruang bermain dan berinteraksi yang sehat,” sambungnya.

Ia menjelaskan, keberadaan RTH yang memadai memiliki dampak langsung terhadap kesehatan fisik dan mental anak.

RTH juga menjadi ruang interaksi sosial yang positif sekaligus membantu mengurangi ketergantungan terhadap gawai.

“Kalau ruang publik tersedia dengan baik, anak-anak punya alternatif aktivitas yang lebih produktif,” kata dia.

“Ini bagian dari investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia,” tegasnya.

Komisi IV, lanjutnya, mendorong pemerintah kota menambah serta merevitalisasi RTH tematik yang ramah anak.
Pemerintah juga diminta melengkapi fasilitas bermain yang edukatif dan inklusif.

Selain itu, aspek keselamatan dan perawatan harus dipastikan dilakukan secara rutin.

Selain persoalan RTH, Asroni juga menyoroti masih adanya papan reklame atau iklan rokok di sekitar fasilitas pendidikan.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan anak serta kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Iklan rokok di zona sensitif seperti sekolah sangat tidak tepat. Anak-anak adalah kelompok rentan yang mudah terpengaruh promosi visual,” kata dia.

“Ini berpotensi menormalisasi perilaku merokok sejak dini,” tambahnya.

Ia menilai penertiban harus dilakukan secara tegas dan konsisten.

Komisi IV meminta pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap izin billboard di sekitar sekolah maupun fasilitas anak.

Pemerintah juga diminta menindak tegas reklame yang melanggar prinsip perlindungan anak.

“Predikat Kota Layak Anak jangan hanya administratif,” tegasnya.

“Harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang benar-benar melindungi hak anak atas lingkungan yang sehat dan aman,” tandasnya.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Mereka juga mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan kota yang ramah anak dan bebas dari paparan promosi zat adiktif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *