Lapor Bunda, Alfamart Labuhan Ratu Diduga Langgar Perwali, Kadis dan Kabid DPMPTSP Bandar Lampung Bungkam

Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Febriana dan Kabid Muntahar hingga berita ini diturunkan tetap bungkam. Keduanya tidak memberikan keterangan resmi apa pun soal perizinan gerai Alfamart di Jalan Sukardi Hamdani Nomor 16, Kelurahan Palapa, Kecamatan Labuhan Ratu.

Awak media telah berupaya mengonfirmasi, namun upaya itu tak berbuah jawaban. Sikap bungkam itu justru menjadi sorotan di tengah desakan warga agar Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel dan menutup gerai tersebut jika terbukti melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi apakah gerai itu memiliki izin, apakah lokasinya sesuai peruntukan, dan apakah status jalannya arteri, kolektor, atau jalan lingkungan. Padahal, tiga hal itu menjadi kunci untuk menguji legalitas operasional minimarket tersebut.

Sebelumnya diberitakan, gerai Alfamart di Jalan Sukardi Hamdani Nomor 16, Palapa, Labuhan Ratu, diduga berdiri di jalan lingkungan permukiman dan melanggar Perwali 23/2021. Pasal 2 huruf e Perwali itu menyatakan minimarket hanya boleh berdiri di jalan arteri atau kolektor. Minimarket tidak diperkenankan berada di jalan lokal atau lingkungan, kecuali berada di dalam kompleks perumahan. Pasal 2 huruf a mewajibkan lokasi minimarket sesuai RTRW/RDTRK. Huruf f mengatur jarak minimal 50 meter dari persimpangan atau jembatan pada ruas jalan arteri/kolektor. Huruf i mengatur jarak minimal 250 meter dari pasar tradisional dan 250 meter dari warung atau pedagang eceran di jalan kolektor.

Pengamat tata ruang dan permukiman Drs. Ahmad Subhan menilai pemerintah harus mengecek secara objektif status jalan, kesesuaian tata ruang, dan perizinan gerai. Menurut dia, penataan minimarket bukan hanya soal investasi, tetapi juga menyangkut perlindungan usaha kecil.

“Jangan tebang pilih. Aturan harus ditegakkan sama. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk sebagian pelaku usaha,” tegasnya, Selasa (27/10/2026).

Sanksi administratif bagi pelanggar sudah diatur dalam Perwali tersebut, mulai dari surat peringatan pertama, kedua, ketiga, hingga pencabutan izin operasional. Jika terbukti melanggar, gerai Alfamart itu terancam penutupan.

Warga di sekitar lokasi meminta Pemkot Bandar Lampung bertindak cepat, adil, dan transparan. Mereka tidak menolak investasi, tetapi menolak usaha yang dinilai merusak tata ruang dan mematikan pedagang kecil.

“Kalau terbukti melanggar Perwali 23/2021, ya harus ditindak. Segel, tutup, cabut izin. Jangan ada kompromi. Kalau tidak, aturan itu jadi sia-sia,” kata warga.

Dengan sikap bungkam Kadis dan Kabid DPMPTSP, publik kini menunggu penjelasan resmi Pemkot Bandar Lampung. Jika gerai itu tidak melanggar, dasar perizinannya harus dibuka. Jika terbukti melanggar, warga akan menagih janji penegakan aturan: segel dan tutup. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *