Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG — Belanja makanan dan minuman rapat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung kembali jadi sorotan. Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026 menunjukkan sedikitnya 13 paket mamin rapat dengan total pagu Rp205.067.500.
Rinciannya tersebar di beberapa waktu pemilihan: sebagian besar Januari 2026, satu paket Mei, dan satu paket Oktober. Dua entri tambahan di bagian akhir daftar masing-masing bernilai Rp3.927.000 untuk Januari dan Rp14.162.500 untuk Oktober. Dengan tambahan itu, total pagu 13 paket yang teridentifikasi menembus Rp205 juta.
Angka ini adalah pagu perencanaan, bukan realisasi belanja. Data SiRUP juga bukan bukti penyimpangan. Tapi justru karena itu, BKPSDM tidak boleh diam. Di kota yang masih berhadapan dengan banjir, drainase tersumbat, jalan rusak, sampah, lampu jalan mati, dan layanan publik yang belum merata, Rp205 juta untuk konsumsi rapat di satu OPD harus dijelaskan dengan sangat rinci.
Bukan berarti rapat tidak boleh menyediakan makan-minum. Bukan. Yang dipersoalkan: berapa kali rapat digelar? Siapa pesertanya? Berapa porsi konsumsi per kegiatan? Kenapa pengadaan dipecah jadi 13 paket? Berapa realisasinya? Siapa penyedianya? Apakah harganya sesuai standar biaya yang berlaku?
Jangan jawab dengan kalimat klise “sesuai kebutuhan operasional”. Itu terlalu aman dan terlalu malas. Buka dokumennya: jadwal kegiatan, undangan rapat, daftar hadir, bukti pemesanan, laporan pertanggungjawaban, sampai realisasi belanja. Kalau semua wajar, tunjukkan. Kalau ada yang tidak beres, perbaiki.
Perlu dicatat, data yang diperiksa mencakup entri nomor 11 hingga 122 dari total 122 entri. Sepuluh entri pertama belum masuk pemeriksaan. Artinya, angka Rp205 juta ini belum tentu keseluruhan pagu mamin BKPSDM sepanjang 2026. Tapi justru itu alasan publik makin berhak bertanya: kalau yang teridentifikasi saja Rp205 juta, apa lagi yang belum terlihat?
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM soal rincian kegiatan, jumlah peserta, dan realisasi 13 paket tersebut. Kepala BKPSDM harus berani buka data. Inspektorat Kota Bandar Lampung harus mencermati kewajaran perencanaan ini. DPRD harus memanggil, bukan menunggu viral.
*Rp205 Juta Mamin Rapat, Sementara Warga Bandar Lampung Masih Menunggu Kota yang Layak*
Coba hitung sederhana. Rp205.067.500 itu setara sekitar 8.200 porsi jika dihargai Rp25 ribu per porsi. Jika Rp15 ribu per porsi, jumlahnya lebih dari 13.600 porsi. Perbandingan ini bukan untuk menghakimi, tapi memberi skala: belanja konsumsi rapat di satu OPD bisa setara ribuan porsi makanan.
Rapat boleh jalan. Konsumsi boleh ada. Tapi jangan sampai APBD Kota Bandar Lampung terlihat seperti mesin pembiayaan rapat, sementara warga masih mengeluh soal banjir saat hujan, jalan berlubang, sampah menumpuk, drainase mampet, dan penerangan jalan yang mati.
Di Bandar Lampung, ribuan pedagang kecil, buruh harian, pekerja informal, dan ibu rumah tangga masih berjibaku dengan harga kebutuhan yang tidak murah. Mereka butuh drainase yang bersih, jalan yang layak, sampah yang terangkut, air bersih, dan pelayanan publik yang tidak berbelit. Bukan deretan paket mamin rapat yang tidak jelas ujung pertanggungjawabannya.
BKPSDM bukan dinas teknis yang setiap hari berhadapan dengan infrastruktur kota. Justru karena itu, prinsip efisiensi seharusnya makin ketat. Jangan sampai belanja mamin rapat lebih mudah dianggarkan daripada menjawab kebutuhan warga.
Yang paling mengganggu bukan hanya angka Rp205 juta. Yang mengganggu adalah ketika angka itu tidak dibuka. Publik tidak minta rahasia negara. Publik minta daftar kegiatan, daftar hadir, jumlah konsumsi, bukti pemesanan, dan realisasi belanja. Itu hak masyarakat dalam mengawasi uang pajak.
Inspektorat jangan tutup mata. Kepala BKPSDM jangan sembunyi di balik kalimat normatif. Jika seluruh belanja itu wajar dan sesuai kebutuhan, buka datanya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
Rapat boleh jalan, konsumsi boleh ada. Tapi transparansi tidak boleh mati. Uang rakyat bukan uang saku pejabat. (*)







