Diduga Dua Oknum Anggota Polda Lampung Menjalin Hubungan Asmara Terlarang

‎Foto:Ilustrasi


Altarnews.com—LAMPUNG — Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Kali ini, kabar tersebut menyeret dua personel kepolisian berinisial IPDA D dan Brigpol PA yang diduga menjalin hubungan asmara terlarang.
‎
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, IPDA D merupakan personel yang bertugas di lingkungan Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Lampung. Sementara itu, Brigpol PA diketahui merupakan anggota Polri yang disebut-sebut berstatus sebagai istri seorang personel Pengamanan Internal (Paminal) Polda Lampung.
‎
‎Dugaan hubungan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan sesama anggota kepolisian, bahkan salah satunya disebut memiliki ikatan perkawinan dengan anggota di lingkungan institusi yang sama.
‎
‎Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan hubungan antara IPDA D dan Brigpol PA disebut telah berlangsung cukup lama, diperkirakan sekitar satu tahun.
‎
‎Sumber tersebut juga mengungkapkan, keduanya diduga beberapa kali melakukan pertemuan di sejumlah lokasi, termasuk di dalam mobil dan area sekitar lingkungan perkantoran Polda Lampung.
‎
‎Bahkan, setelah persoalan tersebut mencuat, IPDA D dikabarkan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, informasi mengenai status pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran yang disangkakan masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
‎
‎Mencuatnya kabar ini turut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan internal dan konsistensi penegakan disiplin serta kode etik terhadap personel Polri.
‎
‎Terlebih, apabila dugaan tersebut terbukti, institusi kepolisian perlu memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai kebenaran dugaan hubungan tersebut maupun kabar bahwa IPDA D telah diamankan.
‎
‎Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polda Lampung dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi, termasuk penjelasan mengenai proses pemeriksaan serta kemungkinan adanya pelanggaran kode etik.
‎
‎Klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap terbuka untuk dimuat sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *