Foto:Ilustrasi
Altarnews.com—LAMPUNG — Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Kali ini, kabar tersebut menyeret dua personel kepolisian berinisial IPDA D dan Brigpol PA yang diduga menjalin hubungan asmara terlarang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, IPDA D merupakan personel yang bertugas di lingkungan Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Lampung. Sementara itu, Brigpol PA diketahui merupakan anggota Polri yang disebut-sebut berstatus sebagai istri seorang personel Pengamanan Internal (Paminal) Polda Lampung.
Dugaan hubungan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan sesama anggota kepolisian, bahkan salah satunya disebut memiliki ikatan perkawinan dengan anggota di lingkungan institusi yang sama.
Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan hubungan antara IPDA D dan Brigpol PA disebut telah berlangsung cukup lama, diperkirakan sekitar satu tahun.
Sumber tersebut juga mengungkapkan, keduanya diduga beberapa kali melakukan pertemuan di sejumlah lokasi, termasuk di dalam mobil dan area sekitar lingkungan perkantoran Polda Lampung.
Bahkan, setelah persoalan tersebut mencuat, IPDA D dikabarkan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, informasi mengenai status pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran yang disangkakan masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Mencuatnya kabar ini turut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan internal dan konsistensi penegakan disiplin serta kode etik terhadap personel Polri.
Terlebih, apabila dugaan tersebut terbukti, institusi kepolisian perlu memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai kebenaran dugaan hubungan tersebut maupun kabar bahwa IPDA D telah diamankan.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polda Lampung dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi, termasuk penjelasan mengenai proses pemeriksaan serta kemungkinan adanya pelanggaran kode etik.
Klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap terbuka untuk dimuat sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.(red)







