DPRD Bandar Lampung Akan Dalami Dugaan Penimbunan Aliran Sungai Way Garuntang, OPD Terkait Segera Dipanggil

AltarNews.Com – Dugaan penimbunan aliran Sungai Way Garuntang untuk pembangunan Perumahan Arana Residence di wilayah Sukabumi menjadi perhatian Komisi III DPRD Bandar Lampung.

Komisi III menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Sekretaris Komisi III DPRD Bandar Lampung Aderly Imelia Sari mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengaduan resmi terkait dugaan penimbunan aliran sungai tersebut.

Meski demikian, isu tersebut tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan fungsi aliran sungai dan potensi dampak lingkungan.

“Kalau memang benar terjadi penimbunan aliran sungai, itu tentu menyalahi aturan,” ujarnya.

“Namun sampai saat ini kami belum menerima surat pengaduan resmi dan juga belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ungkapnya.

Aderly menjelaskan, secara prinsip penimbunan aliran sungai tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir di wilayah sekitar.

“Hal seperti ini harus dilihat langsung di lapangan. Karena kalau benar ada penimbunan aliran sungai, itu bisa menyebabkan banjir,” katanya.

Menurutnya, Komisi III DPRD akan melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Setelah itu, DPRD berencana menggelar hearing dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Nanti kita cek dulu ke lapangan. Setelah itu baru kita gelar hearing dengan dinas yang bersangkutan,” jelasnya.

Beberapa dinas yang akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Keterlibatan dinas tersebut karena proyek ini berkaitan dengan pembangunan perumahan.

Selain itu, DPRD juga akan menelusuri apakah pembangunan tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kalau memang ada izin, tentu kita lihat bagaimana prosesnya. Namun kalau tidak berizin, tentu harus ada tindak lanjut dari dinas yang berwenang,” ujarnya.

Terkait pengawasan pembangunan perumahan, Aderly menjelaskan bahwa setiap pengembang pada awalnya mengajukan site plan sebagai syarat perizinan pembangunan.

Dokumen tersebut biasanya telah melalui proses verifikasi dari pemerintah daerah.

Namun menurutnya, kondisi yang terjadi saat pelaksanaan pembangunan di lapangan bisa saja berbeda dari site plan yang diajukan.

“Site plan yang diajukan saat perizinan biasanya sudah sesuai ketentuan. Namun saat pelaksanaan pembangunan berjalan, pengawasan langsung berada di pihak developer,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah biasanya baru mengetahui adanya persoalan di lapangan ketika muncul laporan atau pengaduan dari masyarakat.

“Kalau tidak ada pengaduan dari masyarakat, tentu dinas juga tidak langsung mengetahui kondisi di lapangan,” ujarnya.

“Karena itu kita akan pastikan dulu dengan turun langsung ke lokasi,” tambahnya.

Aderly juga menegaskan bahwa pemerintah kota seharusnya memprioritaskan upaya normalisasi sungai untuk menjaga kelancaran aliran air.

Bukan justru melakukan penimbunan yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.

“Kita berharap sungai-sungai di Kota Bandar Lampung ini dilakukan normalisasi, bukan penimbunan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *