Pansus DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Propemperda Kota Bandar Lampung Tahun 2026

AltarNews.com – BANDAR LAMPUNG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat terkait Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bandar Lampung Tahun 2026, Jum’at, 12 Desember 2025.

Rapat dipimpin oleh Ibu Robiatul Adawiyah, S.H., M.Kn, dilaksanakan di
Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kehadiran ini menjadi bagian penting dari tahapan perencanaan regulasi sebelum rancangan peraturan memasuki proses harmonisasi formal.

Pada rapat tersebut membahas mengenai arah, prioritas, serta kebutuhan pembentukan peraturan daerah pada tahun 2026.

Pada tahap ini, seluruh usulan regulasi dari perangkat daerah dievaluasi agar selaras dengan kebutuhan pembangunan kota, perkembangan hukum nasional, serta prinsip-prinsip penyusunan peraturan yang baik.

Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan bahwa tahapan perencanaan merupakan fondasi penting dalam siklus pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, kualitas regulasi yang ditentukan sejak penyusunan daftar Propemperda, di mana setiap usulan harus memiliki dasar hukum yang kuat, relevansi yang jelas, serta tidak tumpang tindih dengan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

Kemenkum Lampung juga menekankan bahwa peran mereka tidak hanya terbatas pada harmonisasi rencana peraturan, tetapi hadir sejak awal untuk memberikan pandangan konseptual.

Pelibatan perancang pada tahap perencanaan diharapkan mampu mendorong terbentuknya regulasi yang lebih presisi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memiliki daya laksana yang efektif.

Melalui sinergi antara DPRD Kota Bandar Lampung, Pemerintah Daerah, dan Kanwil Kemenkum Lampung, penyusunan Propemperda 2026 diarahkan menjadi instrumen pembangunan hukum yang visioner. Daftar Propemperda bukan sekedar kumpulan judul peraturan, tetapi merupakan rencana kerja hukum daerah yang mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan administratif di tahun mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *