Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG — Polemik gerai Alfamart di Jalan Sukardi Hamdani Nomor 16, Kelurahan Palapa, Kecamatan Labuhan Ratu, kembali memanas. Persoalan utama bukan sekadar sikap bungkam pejabat, tetapi legalitas gerai yang diduga berdiri di jalan lingkungan permukiman dan melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Febriana dan Kabid Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muntahar belum memberikan keterangan resmi soal status jalan, kesesuaian tata ruang, dan dasar perizinan gerai tersebut. Sikap itu memunculkan dugaan ada udang di balik batu.
Wartawan yang mencoba menagih keterangan sebelumnya diduga diblokir. Sikap itu dinilai bukan sekadar menghindari pertanyaan, tetapi memperkuat dugaan ada persoalan yang tidak ingin dibuka ke publik.
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menilai persoalan pokoknya harus dikembalikan pada legalitas Alfamart.
Menurut dia, jika gerai benar berdiri di jalan lingkungan permukiman dan bukan di dalam kompleks perumahan, maka secara normatif keberadaannya bermasalah.
“Bungkam itu bukan jawaban. Ada apa sebenarnya? kalo bersih kenapa risih! Kalau tidak melanggar, buka data status jalan, RTRW/RDTRK, dan izinnya. Kalau melanggar, segel dan tutup. Jangan-jangan tebang pilih. Dan kalau pejabatnya bungkam begini, diduga ada udang di balik batu,” kata Ichwan di Bandar Lampung, Rabu (4/11/2026).
Ichwan menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik sikap diam. Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar perizinan gerai yang berdampak pada tata ruang dan usaha kecil di sekitar.
“Jangan sampai publik menilai Pemkot melindungi investasi yang melanggar aturan. Pejabat publik tidak punya hak menutup pintu informasi. Diam dan memblokir wartawan justru memperkuat dugaan ada yang ditutupi. Ini seperti ada udang di balik batu,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan verifikasi terbuka. Sebab, kata dia, Perwali 23/2021 sudah mengatur jelas syarat lokasi minimarket.
“Ini soal akuntabilitas perizinan, bukan soal sensi pejabat. Rakyat tidak butuh pejabat yang bersembunyi di balik tombol blokir. Kalau aturan ditegakkan, tegakkan untuk semua. Jangan tebang pilih. Dan jangan-jangan ada udang di balik batu yang membuat pejabat diam seribu bahasa,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 2 huruf e Perwali 23/2021 menyatakan minimarket hanya boleh berdiri di jalan arteri atau kolektor. Minimarket tidak diperkenankan berada di jalan lokal atau lingkungan, kecuali berada di dalam kompleks perumahan. Pasal 2 huruf a mewajibkan lokasi minimarket sesuai RTRW/RDTRK.
Huruf f mengatur jarak minimal 50 meter dari persimpangan atau jembatan pada ruas jalan arteri/kolektor. Huruf i mengatur jarak minimal 250 meter dari pasar tradisional dan 250 meter dari warung atau pedagang eceran di jalan kolektor.
Jika benar gerai itu berdiri di jalan lingkungan permukiman dan bukan di dalam kompleks perumahan, secara normatif keberadaannya bermasalah. Sanksi administratif bagi pelanggar pun sudah diatur, mulai dari surat peringatan pertama, kedua, ketiga, hingga pencabutan izin operasional.
Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor atau pembredelan. Pasal 18 ayat (1) juga menegaskan, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Hak konstitusional pers sendiri dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Warga di sekitar lokasi mendesak Pemkot Bandar Lampung bertindak cepat dan transparan. Mereka menilai keberadaan minimarket di jalan lingkungan tidak hanya soal tata ruang, tetapi juga berdampak pada usaha kecil di sekitar.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi jangan sampai merusak tata ruang dan mematikan usaha kecil. Kalau memang melanggar, ya sudah, segel dan tutup. Jangan tunggu lama,” kata seorang warga di Palapa.
Pemerintah Kota Bandar Lampung didorong melakukan verifikasi terhadap status jalan, kesesuaian tata ruang, serta perizinan gerai Alfamart tersebut. Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, sanksi harus dijalankan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi. Jika tidak, Pemkot harus menjelaskan dasar perizinannya secara terbuka. Diam bukan jawaban. Memblokir wartawan bukan solusi. (*)







