Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG — Sikap bungkam Kabid Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muntahar soal izin gerai Alfamart di Jalan Sukardi Hamdani Nomor 16, Kelurahan Palapa, Kecamatan Labuhan Ratu, berujung pada dugaan penghadangan terhadap kerja jurnalistik. Awak media yang berupaya mengonfirmasi terkait pemberitaan dugaan pelanggaran Perwali 23/2021 justru diblokir saat mencoba menagih keterangan resmi.
Insiden itu terjadi ketika wartawan mencoba menghubungi Muntahar untuk meminta penjelasan terkait perizinan gerai yang diduga berdiri di jalan lingkungan permukiman tersebut. Alih-alih memberikan jawaban, Muntahar diduga memilih bungkam dan memblokir kontak wartawan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun keterangan resmi yang diberikan.
Sikap itu dinilai bukan sekadar menghindari pertanyaan. Pemblokiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik diduga melanggar hak konstitusional pers sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers ditegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor atau pembredelan. Pasal 18 ayat (1) juga menegaskan, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
“Kalau benar wartawan diblokir saat menagih keterangan resmi, itu tindakan serius. Menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum. Pejabat publik tidak boleh menghindar apalagi memblokir wartawan yang tengah menjalankan tugas,” kata pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Hendra Wijaya, S.H., M.H., di Bandar Lampung, Rabu (28/10/2026).
Menurut Hendra, persoalan ini bukan lagi sekadar soal izin satu gerai. Ia menyangkut transparansi pemerintah daerah dalam mengelola perizinan yang berdampak pada tata ruang dan usaha kecil masyarakat. Pejabat yang bungkam, lanjutnya, justru memperkuat dugaan ada sesuatu yang disembunyikan.
“Pejabat publik itu wajib memberikan informasi. Kalau bungkam dan memblokir wartawan, publik berhak bertanya ada apa sebenarnya. Jangan-jangan ada yang ditutupi. Ini soal akuntabilitas,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, gerai Alfamart di Jalan Sukardi Hamdani Nomor 16, Palapa, Labuhan Ratu, diduga berdiri di jalan lingkungan permukiman dan melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket. Warga pun mendesak Pemkot Bandar Lampung menyegel dan menutup gerai tersebut jika terbukti melanggar.
Pasal 2 huruf e Perwali 23/2021 menyatakan minimarket hanya boleh berdiri di jalan arteri atau kolektor. Minimarket tidak diperkenankan berada di jalan lokal atau lingkungan, kecuali berada di dalam kompleks perumahan. Pasal 2 huruf a mewajibkan lokasi minimarket sesuai RTRW/RDTRK. Huruf f mengatur jarak minimal 50 meter dari persimpangan atau jembatan pada ruas jalan arteri/kolektor. Huruf i mengatur jarak minimal 250 meter dari pasar tradisional dan 250 meter dari warung atau pedagang eceran di jalan kolektor.
Jika benar gerai itu berdiri di jalan lingkungan permukiman dan bukan di dalam kompleks perumahan, secara normatif keberadaannya bermasalah. Status jalan, kesesuaian tata ruang, dan perizinan gerai harus diuji dengan Perwali yang sama. Sanksi administratif bagi pelanggar pun sudah diatur, mulai dari surat peringatan pertama, kedua, ketiga, hingga pencabutan izin operasional.
“Kalau benar lokasinya berada di jalan lingkungan permukiman dan bukan di dalam kompleks perumahan, tentu harus dilihat kesesuaiannya dengan aturan. Pemerintah harus melakukan pengecekan secara objektif,” kata Drs. Ahmad Subhan, pengamat tata ruang dan permukiman, di Bandar Lampung, Selasa (27/10/2026).
Warga Tetap Desak Segel dan Tutup
Warga di sekitar lokasi berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung turun tangan. Mereka menilai keberadaan minimarket di jalan lingkungan tidak hanya soal tata ruang, tetapi juga berdampak pada usaha kecil di sekitar.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi jangan sampai merusak tata ruang dan mematikan usaha kecil. Kalau memang melanggar, ya sudah, segel dan tutup. Jangan tunggu lama,” kata seorang warga di Palapa.
Warga menilai pengawasan minimarket harus dilakukan secara konsisten. Mereka mendesak Pemkot Bandar Lampung bertindak cepat, adil, dan transparan.
“Kalau terbukti melanggar Perwali 23/2021, ya harus ditindak. Segel, tutup, cabut izin. Jangan ada kompromi. Kalau tidak, aturan itu jadi sia-sia,” kata warga.
Pemerintah Kota Bandar Lampung didorong melakukan verifikasi terhadap status jalan, kesesuaian tata ruang, serta perizinan gerai Alfamart tersebut. Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, sanksi harus dijalankan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi.
Namun di tengah desakan itu, Kepala DPMPTSP Febriana dan Kabid Muntahar justru diduga semakin tertutup. Bungkam, menghindar, bahkan memblokir wartawan. Jika terbukti melanggar, segel dan tutup. Jika tidak, Pemkot harus menjelaskan dasar perizinannya secara terbuka. Diam bukan jawaban. Memblokir wartawan bukan solusi. (***)







