Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG — Sikap bungkam Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Febriana dan Kabid Muntahar terkait perizinan gerai Alfamart di Jalan Sukardi Hamdani Nomor 16, Kelurahan Palapa, Kecamatan Labuhan Ratu, semakin keras disorot. Pengamat kebijakan publik, Reza Pahlevi, mempertanyakan sikap diam keduanya di tengah dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket.
“Bungkamnya Kadis dan Kabid PTSP bukan sekadar lupa atau sibuk. Ini bentuk pembangkangan terhadap hak publik atas informasi. Apalagi ini menyangkut dugaan pelanggaran perwali yang berdampak pada usaha kecil dan tata ruang kota. Diam bukan pilihan yang bisa dibenarkan,” tegas Reza Pahlevi di Bandar Lampung, Rabu (28/10/2026).
Reza menilai, sikap bungkam pejabat justru memperkuat dugaan ada sesuatu yang disembunyikan. Menurutnya, jika perizinan gerai Alfamart tersebut sah dan sesuai aturan, tidak ada alasan bagi Kadis dan Kabid untuk menghindari konfirmasi media.
“Kalau memang benar dan legal, kenapa harus takut bicara? Justru dengan bicara terbuka, pemerintah bisa membantah dugaan pelanggaran. Tapi ini malah diam. Publik berhak curiga ada perlindungan terhadap kepentingan usaha besar di atas kepentingan warga kecil,” ujarnya keras.
Sebelumnya diberitakan, gerai Alfamart di Jalan Sukardi Hamdani Nomor 16, Palapa, Labuhan Ratu, diduga berdiri di jalan lingkungan permukiman dan melanggar Perwali 23/2021. Pasal 2 huruf e perwali itu menegaskan minimarket hanya boleh berdiri di jalan arteri atau kolektor, dan tidak diperkenankan berada di jalan lokal atau lingkungan kecuali di dalam kompleks perumahan. Warga pun mendesak Pemkot Bandar Lampung menyegel dan menutup gerai tersebut jika terbukti melanggar.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Febriana dan Muntahar, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban atau keterangan resmi yang diberikan. Sikap itu dinilai Reza sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“Pejabat publik itu punya kewajiban konstitusional untuk memberikan informasi yang benar dan transparan. Kalau mereka bungkam, itu sama saja menyembunyikan fakta. Saya minta Wali Kota Bandar Lampung turun tangan, panggil Kadis dan Kabid itu, dan paksa mereka menjelaskan duduk perkara izin Alfamart ini,” tegasnya.
Reza juga mendesak agar proses verifikasi terhadap status jalan, kesesuaian tata ruang, dan perizinan gerai dilakukan secara independen dan terbuka. Menurutnya, jangan sampai aturan hanya menjadi macan kertas yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Jangan tebang pilih. Kalau benar melanggar, segel dan tutup. Kalau tidak, jelaskan dasarnya. Tapi jangan diam. Diam itu bisa diartikan sebagai pengakuan atas pelanggaran,” ujar Reza Pahlevi menutup.
Desakan senada terus mengalir dari warga. Mereka menilai, sikap bungkam pejabat hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan merugikan pedagang kecil di sekitar gerai. Warga pun menagih janji penegakan aturan. Jika terbukti melanggar Perwali 23/2021, segel dan tutup. Jika tidak, Pemkot harus menjelaskan dasar perizinannya secara terbuka. (*)







