Diprotes Warga, Peternakan Puyuh Milik Budi Hansen di Kedamaian Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG—Keberadaan peternakan burung puyuh yang dikelola Budi Hansen di Gang Sadar II, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, menuai protes dari warga sekitar.

Aktivitas peternakan yang berada di kawasan permukiman padat penduduk itu dikeluhkan karena menimbulkan bau menyengat yang disebut mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Keluhan warga bukan hanya soal aroma tidak sedap yang setiap hari tercium dari area peternakan. Sejumlah warga juga mempertanyakan legalitas usaha tersebut, terutama terkait perizinan lingkungan dan izin operasional yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengelola peternakan disebut hanya mengantongi dokumen perizinan usaha berbasis risiko (OSS-RBA) serta dokumen yang diklaim berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun hingga kini, izin lingkungan dan sejumlah perizinan daerah lainnya diduga belum dikantongi.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi peternakan mengaku sudah cukup lama merasakan dampak keberadaan kandang puyuh tersebut.

“Baunya sangat menyengat, terutama saat pagi dan sore hari. Kami yang tinggal di sekitar sini merasa terganggu. Apalagi lokasi peternakan berada di tengah permukiman warga. Kami berharap pemerintah segera turun tangan dan mengecek perizinannya,” ujar warga, saat di konfirmasi, Kamis, (11/6/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka menilai keberadaan usaha peternakan skala besar di lingkungan permukiman seharusnya melalui kajian lingkungan yang ketat serta mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar.

“Kalau memang semua izinnya lengkap tentu tidak masalah. Tetapi kalau ternyata belum ada izin lingkungan dari daerah, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban,” katanya.

Warga mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui dinas terkait untuk melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan usaha peternakan tersebut terhadap seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain memeriksa legalitas usaha, warga juga meminta pemerintah melakukan pengujian dampak lingkungan akibat aktivitas peternakan yang berada di kawasan padat penduduk tersebut.

“Kami tidak anti usaha. Tetapi usaha juga harus memperhatikan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan warga yang setiap hari harus menghirup bau menyengat dari peternakan itu,” tegas warga.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola peternakan maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan lingkungan tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *