Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG—Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti persoalan belum meratanya daya tampung Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Persoalan tersebut dinilai berpotensi kembali menimbulkan keluhan masyarakat apabila tidak segera diantisipasi pemerintah daerah
Sorotan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (18/5/2026).
Rapat tersebut membahas kesiapan teknis pelaksanaan SPMB sekaligus mengevaluasi sejumlah persoalan yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru.
Asroni mengatakan, DPRD menerima banyak aduan masyarakat terkait sulitnya akses masuk ke SMP negeri, terutama di kawasan padat penduduk. Menurutnya, persoalan utama masih berkaitan dengan ketimpangan daya tampung antar sekolah negeri di Bandar Lampung
“Kami Komisi IV hari ini rapat terkait persiapan SPMB di Kota Bandar Lampung yang sebentar lagi akan dilaksanakan sekitar pertengahan Juni. Tadi juga hadir Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” ujar Asroni.
Ia menjelaskan, sejumlah sekolah negeri yang dianggap favorit selalu mengalami lonjakan pendaftar, sementara sekolah lain justru kekurangan siswa. Kondisi itu menyebabkan banyak calon siswa tidak tertampung di sekolah terdekat dari tempat tinggal mereka.
“Keluhan masyarakat terkait daya tampung sekolah SMP di Bandar Lampung ini memang belum merata. Ada sekolah yang penuh sementara ada yang kekurangan siswa,” katanya.
Menurut Asroni, keterbatasan kuota rombongan belajar membuat sebagian siswa harus mencari sekolah lain dengan jarak yang lebih jauh.
Ia mencontohkan kondisi di wilayah Kedawung, di mana banyak siswa mengandalkan SMP Negeri 14 Kemiling sebagai pilihan utama. Namun karena kapasitas terbatas, tidak semua pendaftar dapat diterima.
“Ketika daftar di SMP 14 ternyata tidak diterima karena penuh. Akhirnya mereka diarahkan ke sekolah lain yang jaraknya cukup jauh,” jelasnya.
Situasi serupa juga terjadi di kawasan Tanjung Senang dan Way Halim. SMP Negeri 29 yang berada di sekitar kawasan SMA 5 Korpri disebut menjadi salah satu sekolah yang paling banyak diminati warga dari berbagai kelurahan.
Melihat kondisi tersebut, Asroni meminta pemerintah kota melakukan pemerataan kualitas pendidikan, baik dari sisi fasilitas maupun mutu sekolah, agar masyarakat tidak hanya terfokus pada sekolah tertentu.
“Jangan semua berharap masuk ke sekolah itu semua. Apakah fasilitas sekolahnya berbeda dengan sekolah lain, ini yang harus menjadi perhatian pemerintah,” tegasnya.
Selain membahas persoalan daya tampung, Komisi IV DPRD juga menyoroti kondisi keuangan sekolah negeri setelah tidak diperbolehkannya lagi penarikan iuran komite dari wali murid.
Asroni mengungkapkan, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang sebelumnya telah dianggarkan pemerintah daerah hingga kini belum sepenuhnya disalurkan ke sekolah-sekolah
Menurutnya, keterlambatan pencairan Bosda membuat banyak sekolah hanya mengandalkan dana BOS dari pemerintah pusat untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar
“Kemarin kita sudah anggarkan Bosda, tetapi sampai hari ini belum terdistribusi. Kepala sekolah hanya mengandalkan dana BOS dari pusat untuk kegiatan belajar mengajar,” ungkap Asroni.
Karena itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan segera mempercepat penyaluran Bosda agar operasional sekolah tidak terganggu dan beban pihak sekolah tidak semakin berat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, memastikan pihaknya terus mempersiapkan pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan dan sesuai aturan.
Ia juga mengajak masyarakat dan DPRD ikut mengawasi proses penerimaan siswa baru guna mencegah potensi pelanggaran.
“Kita berharap tidak ada masalah, karena secara teknis dewan dan masyarakat bisa mengawal agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Nur Ramdhan.
Ia menambahkan, ketentuan kuota penerimaan siswa saat ini telah diatur langsung oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota di luar aturan kementerian.(red)






