AltarNews.Com – DPRD Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Bandar Lampung, Kamis, 5 Maret 2026.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati menyampaikan, perubahan raperda dilakukan untuk menyesuaikan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, penyesuaian regulasi di tingkat daerah diperlukan agar pengelolaan aset daerah tetap selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemerintah pusat.
“Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Yunika saat menyampaikan laporan pansus.
“Keberadaan dan pengelolaan BMD yang optimal sangat berpengaruh terhadap efektivitas serta transparansi tata kelola pemerintahan daerah,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
BACA JUGA:Dongkrak PAD, Pemkab Pringsewu Buka Ruang Kerja Sama Pemanfaatan Aset Daerah
BMD tidak hanya dipahami sebagai aset fisik, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung keberlanjutan pelayanan publik.
BMD juga mendukung perencanaan pembangunan serta stabilitas fiskal daerah.
Lebih lanjut, Yunika menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perda tersebut menjadi kerangka hukum pengelolaan aset daerah.
Namun, regulasi itu dinilai perlu diperbarui agar menyesuaikan ketentuan terbaru serta praktik terbaik dalam pengelolaan aset daerah.
“Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi daerah untuk melakukan harmonisasi regulasi,” kata dia.
“Hal ini agar pengelolaan barang milik daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan, DPRD Kota Bandar Lampung membentuk Panitia Khusus melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 14/DPRD-BL/2025.
Selain itu, diterbitkan juga Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 09/PIM-DPRD-BL/2025 tentang penetapan personalia empat panitia khusus pembahasan raperda usul inisiatif DPRD tahun 2025.
Pansus kemudian melakukan pembahasan secara intensif bersama organisasi perangkat daerah dan para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pembahasan dilakukan guna melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda.
Dalam pembahasan tersebut, pansus juga melakukan sejumlah penyempurnaan substansi pada konsideran maupun redaksional.
Yunika menjelaskan beberapa penyempurnaan yang dilakukan sebagai berikut:
1. Penyesuaian urutan pasal, sebelumnya Pasal 303 menjadi Pasal 304.
2. Penyesuaian urutan pasal, sebelumnya Pasal 311 menjadi Pasal 305.
3. Penyesuaian urutan pasal, sebelumnya Pasal 379 menjadi Pasal 367.
4. Penggabungan norma pada Pasal 384 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) menjadi satu norma dengan penyesuaian menjadi Pasal 372.
5. Penambahan frasa “untuk membeli” pada Pasal 391 ayat (3) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 379 ayat (1).
6. Penambahan frasa “ditetapkan” pada Pasal 180 ayat (5) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 181 ayat (5).
7. Penambahan frasa “dalam Pasal … ayat (…)” pada Pasal 182 ayat (3) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 183 ayat (3).
– Penambahan frasa “dalam Pasal … ayat (…)” pada Pasal 351 ayat (3) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 345 ayat (3).
– Penambahan frasa “atau” pada Pasal 151 ayat (2) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 152 ayat (2).
– Penambahan frasa “dalam Pasal … ayat (…)” pada Pasal 171 ayat (5) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 172 ayat (5).
Yunika menegaskan bahwa melalui perda ini pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk menata kembali pengelolaan aset daerah secara lebih sistematis dan akuntabel.
“Penyusunan perda ini diarahkan untuk mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah yang berlandaskan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, pemanfaatan teknologi informasi, serta integritas pembangunan daerah,” pungkasnya.






