Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG— Penerimaan Siswa Baru di SMPN 2 Bandar Lampung diduga melanggar juknis tentang persentase dari jumlah domisili mendapat perhatian khusus dari Ombudsman Perwakilan Lampung.
Dilansir dari Media Lihatwarta.id, Melalui ketua Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusus.S.Sos, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu malam,(04/06/2026), menyatakan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
“Permasalahan ini sedang kami kaji, dan Senin Kadisdik akan kita panggil” ujarnya melalui WhatsApp.
Sementara itu Kepala SMP N 2 Bandar Lampung, Hanif saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu, (04/06/2026), belum ada tanggapan, dan rencana awak media Altarnews.com akan menemui langsung pihak kepala SMP N 2 Bandar Lampung.
Sementara Kabid di dinas Pendidikan Kota , Denis, yang membidangi penanggung jawab Penerimaan Siswa Baru tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu, (04/07/2026).
Diketahui berita sebelumnya, menerangkan, juknis dan juklak Penerimaan Murid Baru seharusnya sebagai bahan acuan bagi pengambil kebijakan di Sekolah Menengah Pertama di Bandar Lampung.
Namun kenyataannya juknis hanya sebuah teori yang dikangkangi, banyak wali murid yang mengetahui jatah domisili tidak sesuai dengan juknis 40%.
Salah satunya orang tua yang akan mendaftarkan di SMP N 2 Bandar Lampung menyampaikan, jika anaknya tidak diterima jalur domisili.
“Sesuai dengan persyaratan dan jarak tempuh anak saya seharusnya masuk jalur domisili namun sudah penuh” kata Wahyu salah satu orang tua yang anaknya hendak daftar di SMP N 2 Bandar Lampung.Sabtu,( 04/07/2026).
Menurut info yang berkembang dan masih dalam konfirmasi ke Kepala SMP N 2 Bandar Lampung, diketahui SMP N 2 Bandar Lampung total yang diterima 320 siswa, maka jalur domisili minimal menerima 125 siswa.
Tetapi yang terjadi SMP N 2 Bandar Lampung untuk jalur domisi hanya menerima 55 siswa (17%), ada pengurangan minimal 23 % dari kuota yang seharusnya, padahal juknis sudah menetapkan kuota jalur domisili minimal 40%, berarti ini sangat merugikan para siswa yang seharusnya punya hak untuk sekolah di SMP N 2 Bandar Lampung, ungkap Alqibni aktivis People Watch Corruption di Bandar Lampung.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang ada pengurangan 23% dari kuota yang seharusnya, Entah diberikan kepada siapa 23% kuota jalur domisili” kata Alqibni.
Aktivis People Watch Corruption ini mempertegas, dengan praktek culas dan ngawur seperti ini, maka masyarakat yang ada disekitar sekolah pada radius jarak tertentu sangat dirugikan, yang mestinya bisa di terima justru gagal.
“Walikota harus menindak tegas atas dugaan praktek curang ini, Kadisdik Kota Bandar Lampung dan Kepala Sekolah yang secara terang-terangan mengangkangi juknis yang ada harus dicopot, karena sangat merugikan masyarakat” harap Alqibni aktivis People Watch Corruption.
Senada dengan beberapa orang tua siswa yang merasa sangat dirugikan, atas perubahan kuota jalur domisili tanpa alasan yang sah dan tidak diatur dalam juknis SPMB SMP Tahun 2026, meminta SPMB dibatalkan dan dilaksanakan ulang sesuai dengan juknis yang ada, ujar beberapa wali murid, Sabtu, (04/07/2026).







