Diduga Tanpa Izin, Tiang Fiber Optik iForte “Asal Tancap” di Keteguhan, Pemkot Bandar Lampung Ancam Cabut

Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG—Sejumlah tiang fiber optik yang diduga milik PT iForte Solusi Infotek berdiri tegak di bahu Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur.

Bukan hanya keberadaannya yang menyita perhatian, tetapi juga dugaan bahwa pemasangan infrastruktur tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Di saat masyarakat dan pelaku usaha kecil harus berputar dari satu meja ke meja lain demi mengurus perizinan, proyek pemasangan tiang fiber optik ini justru diduga melaju dengan pola “asal tancap”.

Tiang-tiang berwarna hitam berkepala biru telah berdiri lengkap dengan jaringan kabel yang membentang, sementara legalitasnya dipertanyakan.

Jika dugaan itu benar, persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian administrasi. Pemasangan fasilitas di ruang milik jalan tanpa izin merupakan bentuk dugaan pengabaian terhadap aturan yang semestinya menjadi syarat mutlak sebelum pekerjaan dimulai.

Aturan tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas yang bisa dilangkahi sesuka hati.
Selain menimbulkan tanda tanya soal kepatuhan hukum, keberadaan tiang-tiang tersebut juga dikeluhkan karena dinilai memperburuk estetika kota.

Infrastruktur telekomunikasi yang seharusnya mendukung pelayanan publik justru berpotensi menambah kesemrawutan tata ruang apabila dipasang tanpa perencanaan dan pengawasan yang jelas.

Ironisnya, pemerintah di tingkat wilayah justru mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan tersebut.

Camat Teluk Betung Timur, Bambang, mengatakan hingga kini pihak kecamatan belum pernah menerima pengajuan izin pemasangan tiang fiber optik di lokasi tersebut.

“Belum ada izinnya di kecamatan. Coba nanti saya koordinasikan ke lurah dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Bambang bahkan menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila benar pemasangan dilakukan tanpa izin.

“Akan kita cabut. Nanti saya kerahkan Linmas mencabut tiang tersebut,” tegasnya.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa pemasangan tiang tersebut belum melalui prosedur yang semestinya.

Sebab, menurut Camat, izin dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, termasuk melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, kecamatan maupun kelurahan, tidak ada.

Kini sorotan publik tertuju pada ketegasan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Persoalan ini bukan semata berdirinya beberapa tiang fiber optik, melainkan menyangkut wibawa penegakan hukum.

Jika benar infrastruktur dapat berdiri tanpa izin, publik berhak mempertanyakan apakah aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pihak tertentu diduga bebas “asal tancap” di ruang publik.

Pemerintah Kota Bandar Lampung didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pemasangan tiang fiber optik tersebut, sekaligus menindak apabila ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang milik jalan. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak muncul kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT iForte Solusi Infotek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemasangan tiang fiber optik tersebut meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi.(tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *