Altarnews.com BANDAR LAMPUNG—Polda Lampung bersama tim gabungan berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam aksi penembakan terhadap Brigadir Anumerta Arya Supena pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf menjelaskan, proses penangkapan dilakukan secara bertahap terhadap masing-masing pelaku, yakni Hamli dan Bahroni.
Dilansir dari media Lihatwarta.id “Pada saat penangkapan pada Senin, 11 Mei 2026, petugas gabungan mendapatkan informasi keberadaan Hamli yang berada di Kecamatan Jabung. Selanjutnya tim melakukan mapping untuk mengetahui lokasi persembunyiannya,” ujar Helfi Assegaf.
Kapolda menerangkan, saat dilakukan upaya penangkapan, Hamli sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
“Tim berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” lanjutnya.
Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka lainnya, Bahroni alias Roni, dilakukan pada Jumat pagi, 15 Mei 2026. Petugas gabungan sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kabupaten Pesawaran.
“Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mapping lokasi sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolda.
Namun saat hendak diamankan, Bahroni disebut melakukan perlawanan dengan menembaki petugas menggunakan senjata api jenis revolver.
“Pada saat ditangkap, tersangka melakukan penembakan terhadap petugas menggunakan senjata api revolver sehingga dilakukan tindakan tegas dan tersangka tewas di tempat. Selanjutnya jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah senjata tajam warna silver beserta sarung warna cokelat, senjata api milik anggota jenis HS 9 mm 4 inci dengan nomor H2 02 161, empat butir amunisi, satu selongsong peluru, jas hujan warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit Honda CRF tanpa nomor polisi dengan nomor rangka dan mesin yang telah dihilangkan. Kendaraan tersebut diduga digunakan Hamli saat melarikan diri ke wilayah Jabung.
Barang bukti lain yang diamankan yakni letter T, satu buah helm KYT milik Hamli, telepon genggam merek Vivo, satu pucuk senjata api rakitan milik Bahroni, serta senjata tajam milik tersangka.
Atas perbuatannya, Hamli dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (red)






