Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG—Bau menyengat bukan hanya datang dari muatan sampah, tetapi dari dugaan kelalaian pengelolaan anggaran. Di tengah kucuran dana fantastis Rp 30,9 miliar pada Tahun Anggaran 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung justru kedapatan mengoperasikan dump truk dalam kondisi nyaris rongsok dan membahayakan publik.
Pantauan awak media di lapangan menemukan satu unit dump truk pengangkut sampah dengan kondisi yang tak bisa lagi ditoleransi.
Bodi belakang keropos, berkarat parah, dan berlubang di berbagai sisi. Lebih parah, bagian bak tampak tidak utuh dan hanya “ditopang” tali seadanya sebuah praktik yang mencerminkan pembiaran, bukan perawatan.
Struktur rangka belakang terlihat miring dan tidak presisi, indikasi kuat kendaraan tersebut sudah kehilangan kelayakan teknis.
Dalam kondisi seperti ini, truk tetap dipaksa beroperasi di jalan umum, membawa potensi maut bagi pengguna jalan lain.
Lampu belakang kusam dan tertutup kotoran, pelat nomor nyaris tak terbaca karena karat, serta komponen kendaraan yang jelas melewati usia pakai aman semua menjadi bukti bahwa kendaraan ini seharusnya sudah lama dipensiunkan, bukan dibiarkan berkeliaran.
Ironinya, kendaraan berisiko tinggi ini melintas di jalan rusak dan berlubang. Kombinasi yang nyaris sempurna untuk menciptakan kecelakaan fatal.
Seorang pengendara yang sempat berada di belakang truk itu mengaku ketakutan.
“Kalau itu lepas di jalan, habis kita. Ini bukan lagi lalai, ini membahayakan,” ujarnya, pada Selasa, (21/4/2026).
Fakta di lapangan ini berbanding terbalik dengan dokumen resmi. Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), DLH Kota Bandar Lampung tercatat mengalokasikan Rp 30.900.000.000 dari APBD 2026 untuk pengadaan kendaraan dan alat berat.
Sebesar Rp 28,15 miliar digelontorkan untuk belanja kendaraan khusus termasuk dump truck sementara Rp 2,75 miliar untuk kendaraan angkutan barang jenis pick up. Seluruhnya dijadwalkan melalui E-Purchasing dengan kontrak hingga Desember 2026.
Namun pertanyaannya kini mengeras: mengapa armada di lapangan masih seperti besi tua berjalan? Di mana realisasi anggaran tersebut? Apakah pengadaan hanya berhenti di atas kertas?
Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah potret kegagalan pengawasan yang nyata. Regulasi jelas mewajibkan setiap kendaraan memenuhi standar kelayakan teknis.
Fakta bahwa kendaraan seperti ini masih beroperasi menunjukkan adanya pembiaran sistematis.
Publik berhak curiga. Ketika anggaran puluhan miliar digelontorkan, tetapi yang terlihat di jalan justru kendaraan “sekarat”, maka transparansi wajib dibuka. Audit menyeluruh tak bisa ditunda.
Hingga berita ini di tulis, Budi Ardiyanto ST., MM selaku Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, belum menjawab konfirmasi.






