Lurah dan Camat Buka Suara: Pemberhentian Plt RT Pahoman Diklaim Sesuai Prosedur

Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG—Polemik pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT 06 Lingkungan 01 Kelurahan Pahoman memasuki babak baru. Setelah muncul gugatan hukum dari Hasan Basri Kesuma Tunggal, pihak kelurahan dan kecamatan akhirnya angkat bicara, membantah tudingan pemberhentian sepihak.

Lurah Pahoman, Hendri Putra Bangsawan, S.H., menegaskan bahwa keputusan memberhentikan Hasan bukanlah tindakan mendadak, melainkan melalui proses panjang dan evaluasi kinerja di lapangan.

Menurut Hendri, Hasan awalnya ditunjuk sebagai Plt RT untuk menggantikan Ketua RT sebelumnya yang dinilai tidak aktif selama tiga bulan.

Penunjukan tersebut pun, kata dia, berdasarkan usulan dari kepala lingkungan setempat.

“Saat itu kami panggil yang bersangkutan dan dibuatkan komitmen agar aktif, rajin, serta mampu mengayomi warga. Itu bagian dari tanggung jawab sebagai RT,” ujar Hendri.

Namun dalam perjalanannya, pihak kelurahan mengaku menemukan berbagai persoalan terkait kinerja Hasan.

Hendri menyebut, berdasarkan pengamatan langsung, Hasan dinilai jarang berada di wilayah tugasnya.

Ia juga mengungkap adanya persoalan pribadi yang diduga turut memengaruhi kondisi psikologis Hasan dalam menjalankan tugas.

“Kami memahami kondisi pribadinya, bahkan tetap memberikan dukungan. Tapi di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” tegasnya.

Hendri membeberkan sejumlah catatan yang menjadi dasar evaluasi, mulai dari ketidakhadiran dalam kegiatan warga, tidak responsif saat ada kebutuhan mendesak, hingga tidak terlibat dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bahkan, menurutnya, dalam beberapa kejadian penting seperti warga meninggal dunia, Hasan disebut tidak hadir.

“Ketika ada warga butuh bantuan, kami yang turun langsung. Bahkan sampai ada warga meninggal dunia, yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Hendri.

Puncaknya, upaya komunikasi yang dilakukan pihak kelurahan disebut tidak mendapat respons. Hendri mengaku telah beberapa kali memanggil Hasan, termasuk menghubungi melalui pesan singkat hingga mendatangi langsung ke rumahnya.

“Kami sudah panggil, tidak datang. Dihubungi tidak merespons. Didatangi ke rumah juga tidak bertemu. Sementara tanggung jawab tetap harus berjalan,” katanya.

Atas dasar itu, kelurahan mengambil langkah administratif berupa pemberian Surat Peringatan (SP1) dan SP2. Namun, kedua surat tersebut diklaim tidak pernah diambil oleh yang bersangkutan.

“Jadi ini bukan keputusan tanpa dasar. Semua tahapan sudah dilalui, mulai dari teguran, pembinaan, hingga peringatan tertulis,” ujar Hendri.

Senada, Camat Enggal, Muchammad Supriyadi, S.Sos., menegaskan bahwa rekomendasi pemberhentian didasarkan pada penilaian objektif terhadap tingkat keaktifan dan keterlibatan Hasan dalam kegiatan lingkungan.

Ia mengungkapkan, selama bulan Ramadan, pihak kecamatan bahkan turun langsung ke wilayah tersebut selama empat hari berturut-turut. Namun, Hasan disebut hanya hadir sesekali.

“Kami lihat langsung di lapangan. Kehadirannya sangat minim, padahal itu wilayah tanggung jawabnya,” kata Supriyadi.

Selain itu, data absensi juga menjadi dasar kuat dalam evaluasi. Menurutnya, Hasan tercatat jarang mengikuti kegiatan rutin, termasuk kerja bakti dan aktivitas kebersihan lingkungan.

“Bukti absensi menunjukkan ketidakhadiran yang berlangsung selama beberapa bulan. Ini bukan kejadian sesaat,” ujarnya.

Supriyadi menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sepenuhnya berada di tangan lurah, sementara pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi.

“Kami hanya memberikan rekomendasi. Keputusan tetap di lurah,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa saat dilakukan klarifikasi, Hasan sempat menyampaikan sejumlah alasan. Namun, pihak kecamatan tetap berpegang pada data faktual di lapangan.

“Kami tunjukkan data yang ada. Penilaian kami berbasis fakta, bukan asumsi,” katanya.

Sebelumnya, Hasan Basri Kesuma Tunggal telah menyatakan akan menggugat Wali Kota Bandar Lampung, camat, dan lurah setempat ke Pengadilan Negeri dan PTUN dengan dalih pemberhentian sepihak dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *