Diduga Tipu Proyek Rp3 Miliar, Oknum ASN BMBK Lampung Dilaporkan ke Polisi

AltarNews.com—BANDAR LAMPUNG—Dugaan penipuan berkedok proyek pemerintah menyeret nama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung berinisial RHY.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkannya ke polisi dengan kerugian ratusan juta rupiah.

korban bernama Yulian Suhaimi resmi melaporkan RHY ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1152/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG. Dalam laporan tersebut, Yulian mengaku mengalami kerugian mencapai Rp756 juta setelah dijanjikan keuntungan dari proyek bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini bermula pada April 2024, ketika RHY mendatangi Yulian dan menawarkan kerja sama modal untuk sebuah proyek di Bidang Bina Marga Dinas BMBK Provinsi Lampung. Proyek yang ditawarkan disebut memiliki nilai sekitar Rp3 miliar dengan iming-iming keuntungan sekitar 10 persen.

“Dia datang menyampaikan ada proyek sekitar Rp3 miliar dengan keuntungan 10 persen. Saya percaya karena sudah lama mengenal dia, bahkan sejak sebelum menjabat sebagai PPK,” kata Yulian, Sabtu (7/3/2026).

Berbekal kepercayaan tersebut, Yulian mulai menyetorkan dana secara bertahap. Pada April 2024 ia mentransfer Rp120 juta dalam tiga kali transaksi.

Selanjutnya pada Mei 2024 ia kembali mentransfer Rp235 juta, disusul Rp47 juta pada Desember 2024. Selain itu, terdapat sejumlah transfer lain dengan nominal bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp10 juta.

Namun proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Menjelang akhir 2024, RHY mulai menyampaikan alasan keterlambatan pembayaran proyek atau tunda bayar, yang kemudian berlanjut hingga awal 2025 tanpa kepastian.

“Modal yang saya kasih itu bukan hanya tidak ada untungnya, dikembalikan pun belum sampai sekarang. Kami sudah mendatangi rumahnya, rumah mertuanya, bahkan kantornya. Para korban juga pernah datang bersama-sama, tapi tidak ada solusi,” ujar Yulian.

Menurut Yulian, RHY sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi janji mengembalikan uang dalam waktu dua minggu.

Namun setelah surat itu ditandatangani, yang
justru sulit dihubungi dan diduga menghindari para korban.

Yulian juga mengungkapkan dirinya bukan satu-satunya korban. RHY diduga menawarkan skema serupa kepada sejumlah pihak lain dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar.

“Korban lain cukup banyak. Ada yang sampai Rp1,4 miliar bahkan ada yang menyerahkan sertifikat. Kalau ditotal saat itu sekitar Rp8 miliar,” katanya.

Atas kasus ini, Yulian berharap pemerintah provinsi melalui Gubernur Lampung dan Inspektorat dapat mengambil langkah administratif terhadap oknum ASN tersebut.

Ia juga meminta kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak Agustus 2025.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti di laporan saja. Kerugian masyarakat sangat besar dan sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *