Altarnews.com—-Mantan orang nomor satu di pemerintahan Provinsi Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB dan langsung dibawa dan ditahan ke rutan Way Huwi Lampung Selatan untuk 20 hari kedepan, Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 21.22 WIB.
Janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelesaikan penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) yang telah merugikan keuangan negara Rp.268.760.385.500,- berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Lampung, bukan hanya isapan jempol
Seiring dengan adanya penetapan dan penahanan Arinal, ini menandakan “Pecah Telur”. Dimana, Arinal menjadi mantan Gubernur Lampung yang pertama yang ditetapkan menjadi tersangka perkara tipikor.
Pada saat digiring menuju mobil tahanan oleh petugas kejaksaan yang di dampingi langsung oleh pihak Polisi Militer (PM), Mantan Gubernur Provinsi Lampung tersebut diam seribu bahasa saat awak media mencecar Arinal dengan pertanyaan.
Sebelum di tetapkan jadi tersangka, Arinal Djunaidi di periksa oleh jaksa Pidana Khusus (Pidsus) selama kurang lebih 10 jam, Dan sebelum dibawa masuk dalam mobil tanahan istri dari mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Riana Sari tiba di Kejati Lampung, Selasa malam (28/04/2026) sekitar pukul 21.02 WIB.
Ketika ditanya awak media, terkait kedatangannya ke Kejati Lampung.
“Iya mohon doanya, ” ujarnya sembari menuju ruangan tempat dimana suaminya di periksa
Disamping itu, Telihat juga mobil PM lainya bersiap siap mengawal mobil tahanan yang akan membawa mantan Gubernur Lampung tersebut.(red)






