Billboard Bertumpuk Ganggu Wajah Kota, Komisi I DPRD Bandar Lampung Ancam Rubuhkan Reklame Langgar Perda

AltarNews.Com – Komisi I DPRD Bandar Lampung menegaskan pentingnya penertiban reklame dalam rapat evaluasi pelaksanaan RKA Tahun 2025 bersama Dinas PTSP.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Romi Husin menyampaikan, peningkatan PAD tidak boleh mengabaikan keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.

“Kita bukan hanya mengedepankan PAD, tetapi juga keselamatan dan keindahan Kota Bandar Lampung. Jika tidak sesuai aturan, ambil langkah konkret. Teguran harus dilakukan. Jika tidak diindahkan, rubuhkan saja,” tegas Romi.

Ia menilai keberadaan billboard yang terlalu berdekatan dan bertumpuk di sejumlah titik telah mengganggu tata ruang dan wajah kota.

Menurutnya, penataan harus lebih tertib dan tidak saling tumpang tindih.

“Beberapa meter sudah ada billboard lagi. Ini mengganggu keindahan kota. Kita boleh mengejar PAD sebesar-besarnya, tetapi ketertiban dan estetika harus tetap diindahkan,” ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Bandar Lampung Endang Asnawi menambahkan, banyak baliho tidak lagi digunakan dan dibiarkan tanpa materi iklan.

Dari kondisi yang terlihat, sejumlah rangka besi tampak berkarat dan berpotensi membahayakan.

“Kami minta pihak terkait menegur, baik secara lisan maupun tertulis. Jika tidak diganti atau tidak ditertibkan, ditebang saja. Ada yang terlihat telanjang dan karatan. Kemungkinan yang lain juga sama,” kata Endang.

Komisi I juga merekomendasikan PTSP dan OPD terkait melakukan pemantauan menyeluruh terhadap titik reklame di Bandar Lampung.

Pemantauan termasuk reklame yang diduga melanggar perda dan rencana tata ruang.

“Jika OPD tidak menjalankan, kami akan sidak. Kami turun langsung ke lapangan melihat yang melanggar. Jika sudah melanggar perda dan tata ruang, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PTSP Bandar Lampung Febriana menjelaskan, rapat bersama Komisi I membahas evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2025.

Pembahasan juga mencakup sistem perizinan berbasis OSS yang mengalami peralihan dari peraturan pemerintah lama ke yang baru.

“Agendanya evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2025, termasuk perizinan OSS yang mengalami peralihan dari PP lama ke PP baru,” ujarnya.

Terkait reklame di kawasan Tugu Adipura, Febriana memastikan izin baliho tersebut masih berlaku.

Meski demikian, tindak lanjut tetap dilakukan melalui surat teguran dan pengecekan lapangan bersama Dinas Perkim.

“Kami akan menyurati vendor pemilik baliho dan berkoordinasi dengan Dinas Perkim. Perizinannya masih berlaku. Nanti ada surat teguran dan kami cek lapangan bersama dinas terkait,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *