AltarNews.Com – Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, angkat bicara terkait minimnya fasilitas umum berupa Tempat Pemakaman Umum di sejumlah perumahan.
Menurut Rizaldi, persoalan TPU di perumahan bukan hal baru dan DPRD telah beberapa kali menerima aduan dari masyarakat.
Aduan tersebut berasal dari warga yang kesulitan memperoleh lahan pemakaman karena fasilitas TPU belum tersedia atau belum dapat dimanfaatkan.
“Sudah dua sampai tiga kali persoalan seperti ini masuk ke DPRD,” ujarnya.
Ia menegaskan kondisi tersebut menunjukkan persoalan TPU merupakan masalah nyata di lapangan yang memerlukan kejelasan.
Rizaldi menjelaskan pengembang perumahan wajib menyediakan lahan TPU minimal 2 persen dari total luas lahan proyek.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016.
“Dalam aturan jelas, minimal 2 persen dari luas lahan proyek itu untuk TPU,” jelas Rizaldi.
Ia menyebut lahan TPU dapat berada di dalam atau di luar kawasan perumahan sesuai rencana tata ruang wilayah.
Menurutnya, dalam dokumen awal seperti site plan, pengembang telah mencantumkan fasum dan fasos sebagai syarat penerbitan izin.
Namun dalam praktiknya, persoalan muncul karena fasum tersebut belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
“Di site plan memang ada dan itu syarat izin keluar,” katanya.
Ia menilai setiap pembahasan selalu terkendala alasan fasum belum diserahkan ke pemerintah sehingga masalah terus berulang.
Rizaldi menilai kondisi tersebut menempatkan masyarakat pembeli rumah pada posisi yang dirugikan.
Saat terjadi kebutuhan mendesak, warga tidak memiliki kepastian atas fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka.
Ia menegaskan fungsi pengawasan harus berjalan konsisten agar kewajiban penyediaan dan penyerahan fasum benar-benar dilaksanakan.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pengembang dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang terdampak langsung itu masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya kepastian dan langkah jelas agar persoalan TPU di perumahan tidak terus berulang.






