AltarNews.Com – Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, menyatakan dukungannya terhadap rencana proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Program tersebut dinilai sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Menurut Wiyadi, persoalan sampah di TPA Bakung telah menjadi perhatian DPRD Kota Bandar Lampung sejak beberapa tahun terakhir.
Ia menyebut, berdasarkan informasi terakhir, Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh bantuan dari pemerintah pusat.
Bantuan tersebut ditujukan untuk merealisasikan program pengolahan sampah menjadi energi listrik.
“Masalah sampah di TPA Bakung ini sudah bertahun-tahun belum terselesaikan secara maksimal,” ujar Wiyadi.
Menurutnya, program pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat menjadi solusi yang baik bagi daerah.
Ia menjelaskan, proyek tersebut membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar, sekitar 800 hingga 1.000 ton per hari.
Selain itu, proyek juga memerlukan lahan yang cukup luas untuk menunjang fasilitas pengolahan.
Namun demikian, luas lahan TPA Bakung dinilai kurang mencukupi apabila fasilitas pengolahan ditempatkan di lokasi yang sama.
“Kalau melihat kebutuhan kapasitasnya, TPA Bakung saya rasa kurang cukup luas,” jelasnya.
Ia menambahkan, informasi yang diterimanya menyebutkan lokasi pengolahan sampah tidak berada di TPA Bakung.
Wiyadi juga menyinggung rencana penggunaan teknologi pembakaran sampah skala kecil yang sempat menjadi opsi.
Namun, rencana tersebut dihentikan setelah mendapat perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Penghentian dilakukan karena teknologi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan.
“Yang pembakaran skala kecil itu sempat dihentikan karena dampaknya dinilai lebih berbahaya,” katanya.
Menurutnya, pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat menjadi alternatif yang lebih baik.
Lebih lanjut, ia menegaskan keberhasilan program juga bergantung pada kesiapan pemerintah daerah.
Kesiapan tersebut terutama terkait pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara ke lokasi pengolahan.
“Pemerintah kota punya kewajiban memastikan sampah dari warga dan TPS terangkut ke lokasi pengolahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, armada pengangkut sampah harus disiapkan dalam kondisi baik dan layak operasional.
Ia memastikan DPRD Bandar Lampung siap memberikan dukungan dari sisi penganggaran.
Dukungan tersebut diberikan demi menyukseskan program pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Ia menyebut, skema baru berbeda dengan sebelumnya yang membebani daerah dengan biaya per ton sampah.
Kini, energi listrik yang dihasilkan dapat dijual ke PLN sehingga memiliki nilai tambah ekonomi.
“Kalau sekarang listriknya bisa dijual ke PLN,” pungkas Wiyadi.
Ia menegaskan, DPRD siap mendukung penganggaran untuk program yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.






