Perkara Peyerobotan Tanah Kemenag, kemenag Pasif Pembeli Thio Stefanus Sulistio merasa di rugi kan

AltarNews.com—Bandarlampung –
Sidang peyerobotan Tanah Kemenag kembali di gelar di Pengadilan negeri Tipikor Tanjungkarang pada senin 19-1-2025 kemarin dengan tiga terdakwa masing masing Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman ,Theresia Dwi Wijayanti selaku pembuat Akta Tanah di BPN Lampung Selatan Dan Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli Tanah,selasa (20-1-2025)

Dalam sidang hari ini Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantara nya Syamsul dan Kosmin dari Kemenag provinsi Lampung
Guna saksi di hadir kan Jaksa adalah untuk mengetahui asal usul tanah seluas 17.200 meter persegii yang berada di desa Pemanggilan kecamatan Natar Lampung selatan

Penasehat hukum Lukman Mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Ginda Ansori Wayka menjelaskan persolan tanah sudah terjadi dari tahun 1983, pada tahun 2003 saat pemagaran ada yg mengklaim bahwa tanah tersebut Tanah dia, orang tersebut sudah menunjukan surat proses balik nama pada tahun 2008 dan pembuatan sertifikat baru sehingga muncul persoalan,ujar Anshori

Lanjut nya

Kemenag seharusnya nya sudah bisa mengantisipasi dengan masalah masalah yg sebelum nya muncul, sehingga pada inti nya dengan ada nya segala macam penerbitan surat Kemenag terlihat pasif dalam mempertahankan kan tanah tersebut termasuk dalam perkara perdata sampai Ke peninjauan kembali yang di menang kan oleh terdakwa Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli ujar Ginda Ansori.

Di sisi lain mereka memprotes ada nya surat palsu yang di terbit kan tapi Kemenag tidak mengadakan upaya apa pun akibat hal hal ini. Sehingga Klien nya Lukmam merasa di rugikan Tegas,nya

Saat pemeriksaan saksi dari BPN, Gindha maupun Sujarwo yang merupakan Penasehat Hukum dari Thio Stefanus Sulistio menyampaikan bahwa Saksi BPN yang hadir bukan merupakan saksi fakta karena para saksi hanya membaca berkas dan mendokumentasikannya hingga akhirnya para saksi tidak dapat memberikan keterangan saat di pengadilan hingga selalu berbelit-belit jika di pertanyakan terkait status tanah karena tidak mengetahui secara jelas.

Tidak satupun saksi dari BPN yang mengetahui proses penerbitan SHM Milik Theo Stefanus karena apa yang disampaikan dalam BAP para saksi hanya menyampaikan sesuatu yang ideal tetapi dalam prakteknya tidak memberikam kepastian hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *