Sita Lebih Dari 500 Kg Narkotika Dalam Satu Bulan: “BNN Ungkap Modus Baru Penyeludupan Narkotika

Altarnews.com: Jakarta, 30 Juli 2025
Sebagai bagian dari strategi nasional dalam menanggulangi kejahatan narkotika, Badan Narkotika
Nasional (BNN) terus mengintensifkan tindakan represif terhadap jaringan sindikat narkotika guna
menekan eskalasi peredaran gelap narkotika yang mengancam keamanan dan ketahanan bangsa.

Langkah ini dilakukan secara menyeluruh terhadap jaringan yang beroperasi di tingkat nasional
maupun yang terhubung dengan sindikat internasional.

Pada periode Juni s.d. Juli 2025, BNN Pusat dan BNN Provinsi bekerja sama dengan stakeholder
terkait, di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, berhasil mengungkap 84 kasus
narkotika (LKN) dan mengamankan 136 tersangka dengan total barang bukti narkotika yang
berhasil disita seberat 561.094,64 gram.

Adapun barang bukti narkotika, terdiri dari: Ganja
219.819,53 gram, Sabu 337.381,05 gram, Ekstasi 1.039,37 gram atau setara 3.152 butir, Kokain
3.089,36 gram, Ganja Sintetik 40,86 gram. Selain narkotika BNN juga menyita 550 buah Liquid
Vape yang mengandung obat keras jenis Etomidat (obat anastesi) sebanyak 1.100 mililiter.

Salah satu modus penyelundupan narkotika yang tidak lazim terungkap dalam pengungkapan
kasus jaringan sindikat narkotika yang dikendalikan oleh Mualim, yang beroperasi di wilayah Aceh
hingga Medan. Jika pada umumnya sabu dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna hijau, maka
dalam kasus ini sebanyak 200 bungkus narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai
199.549,1 gram atau setara dengan 199,5 kilogram, disamarkan menggunakan kemasan Arabica
Coffee dengan merk ”Cote d’Ivoire” berwarna oranye.

Seluruh paket tersebut kemudian
disembunyikan di dalam muatan buah semangka sebagai upaya untuk mengecoh petugas dan
menghindari deteksi selama proses pengiriman dari Aceh Utara menuju Medan.

Kasus lain yang turut menyita perhatian adalah upaya penyelundupan narkotika jenis kokain yang
dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial YB. Tersangka diamankan
oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali, bekerja sama dengan Petugas Bea dan Cukai Bandara
Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 13 Juli 2025.

Dari penangkapan tersebut, petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 3.089,36 gram. Terungkapnya kasus
ini mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan antara jaringan sindikat narkoba di Bali dengan
sindikat narkotika asal Amerika Latin, serta menunjukkan bahwa narkotika jenis kokain memiliki
pasar tersendiri di wilayah Bali, khususnya di kalangan tertentu yang menjadi sasaran peredaran.

Kedua kasus ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika akan terus berupaya mencari celah dan
memodifikasi modus operandi untuk mengelabui petugas serta melancarkan aksinya dalam
menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di wilayah Indonesia.

Hal ini menjadi pengingat
bahwa ancaman narkotika bersifat dinamis dan transnasional, sehingga memerlukan
kewaspadaan, sinergi, dan penindakan hukum yang berkelanjutan dari seluruh elemen aparat
penegak hukum.

Oleh karena itu, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan
pemangku kepentingan terkait untuk bersinergi secara intensif dalam memberantas peredaran
gelap narkotika.

Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, melaporkan aktivitas
mencurigakan, dan mendukung langkah-langkah preventif serta penegakan hukum demi
terciptanya Indonesia yang bersih dari narkoba.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *