Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG—Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Perumahan Amora yang berlokasi di Jalan Sakura, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, diduga memanfaatkan tanah milik almarhum H. Yaudin sebagai akses jalan menuju kawasan perumahan tanpa persetujuan dari pihak pemilik maupun ahli waris.
Persoalan tersebut kini memanas setelah serangkaian upaya mediasi antara pihak pengembang Perumahan Amora dan ahli waris, Agus Miraj Yaudin bin Yaudin, tidak membuahkan kesepakatan.
Merasa hak atas tanah keluarganya diabaikan, ahli waris bersama warga akhirnya melakukan pemblokiran pada lahan yang selama ini digunakan sebagai akses jalan menuju perumahan tersebut.
Agus Miraj Yaudin menegaskan, langkah pemblokiran dilakukan sebagai bentuk upaya mempertahankan hak kepemilikan keluarga atas tanah yang dipersoalkan.
“Kami sudah berulang kali menempuh jalur musyawarah dan mediasi. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian yang jelas dari pihak developer. Karena itu kami bersama keluarga dan warga terpaksa melakukan pemblokiran terhadap lahan yang kami klaim sebagai milik keluarga,” kata Agus, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, penggunaan lahan sebagai akses jalan perumahan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sah dan mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan status dan penyelesaian yang adil.
“Kami tidak ingin hak-hak ahli waris diabaikan. Jika memang lahan itu digunakan untuk kepentingan perumahan, harus ada penyelesaian yang sesuai aturan dan menghormati hak pemilik tanah,” tegasnya.
Ahli waris juga mendesak pihak pengembang Perumahan Amora untuk menunjukkan itikad baik dan segera menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
“Harapan kami sederhana, developer segera menyelesaikan masalah ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut hingga menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi semua pihak,” ujar Agus.
Sementara itu, pihak developer Perumahan Amora mencoba menepis tudingan penggunaan lahan milik ahli waris sebagai akses jalan menuju kawasan perumahan.
Developer melalui Oki mengklaim persoalan tersebut sebenarnya telah lama dibahas dan hingga kini masih dalam proses negosiasi.
Menurut Oki, pemblokiran akses jalan yang dilakukan ahli waris terjadi di tengah upaya perundingan yang disebutnya masih berjalan.
Bahkan, ia mengaku dalam waktu dekat kedua belah pihak kembali dijadwalkan bertemu untuk membahas penyelesaian sengketa tersebut.
“Rabu besok kami akan bertemu lagi di kelurahan,” ujarnya.
Oki juga berdalih dirinya tidak pernah mengetahui bahwa lahan yang kini dipersoalkan tersebut diklaim sebagai milik ahli waris.
Ia beralasan dokumen yang dimilikinya selama ini menunjukkan lokasi tersebut sebagai jalan sehingga tidak pernah muncul dugaan adanya persoalan kepemilikan.
“Saya tahunya itu jalan. Soal kepemilikannya saya tidak tahu. Setelah perumahan berjalan baru muncul tuntutan itu,” kata dia.
Developer itu bahkan mengaku baru mengetahui adanya klaim kepemilikan setelah pembangunan perumahan berlangsung.
Ia menyebut tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak sebelumnya bahwa akses jalan yang digunakan menuju kawasan perumahan masih menyisakan persoalan dengan ahli waris.
Dalam versinya, sengketa yang kini mencuat ke publik bukan semata-mata berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan.
Oki mengisyaratkan bahwa pembahasan yang berlangsung selama ini lebih banyak berkutat pada negosiasi penyelesaian dan nilai ganti rugi yang hingga kini belum menemukan kata sepakat.
Meski mengakui adanya pembicaraan antara kedua belah pihak, Oki mengklaim belum tercapainya kesepakatan membuat penyelesaian yang diharapkan belum bisa direalisasikan.
Kendati demikian, ia bersikukuh bahwa jalur komunikasi dengan ahli waris tetap terbuka.
“Kami masih komunikasi. Memang sampai sekarang belum ada kesepakatan soal nilai ganti rugi,” ungkapnya.(*)






