Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi UMKM Siger Bunga O Persen

AltarNews.Com- Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berkomitmen memperkuat sektor usaha mikro dengan menggulirkan program Pinjaman UMKM Siger.

Program pinjaman UMKM Siger ini menawarkan pinjaman modal usaha dengan bunga 0 persen yang ditujukan khusus bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil di wilayah Kota Tapis Berseri.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, menjelaskan dalam program pinjaman modal usaha dengan bunga 0 persen, seluruh beban bunga pinjaman ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Riana menyampaikan, Pemkot  telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk mendukung akses permodalan tersebut.

“Program pinjaman untuk UMKM Kota Bandar Lampung inimenyediakan plafon pinjaman hingga Rp50 juta dengan tenor atau jangka waktu pengembalian maksimal selama 3 tahun,” ujar Riana Apriana saat memberikan keterangan terkait realisasi program tersebut saat ditemui Radar Lampung,usai membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tunas Baru Lampung(TBL)-CV Bumi Waras pada hari Minggu, 29 Maret 2026 di Hotel Santika Lampung.

Hingga periode berjalan tahun ini, tercatat sebanyak 51 pelaku usaha telah berhasil mencairkan pinjaman tersebut.

Riana menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjangkau pelaku usaha sebanyak-banyaknya tanpa mematok target angka mati, selama memenuhi kriteria perbankan.

“Realisasi tahun ini sudah ada 51 usaha yang cair. Kami ingin sebanyak-banyaknya pelaku UMKM memanfaatkan ini. Namun, karena ini merupakan pinjaman perbankan, tentu tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk verifikasi riwayat kredit atau BI Checking,” jelas Riana.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses program pinjaman UMKM Siger, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi, di antaranya, ​domisili, Legalitas usaha, masa usaha, dan usia pelaku UMKM serta jenis usaha.

Untuk domisili untuk Warga Kota Bandar Lampung (dibuktikan dengan KTP dan KK Bandar Lampung).

Lalu, untuk ​legalitas usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk masa usaha, dimana usaha telah berjalan minimal kurang lebih satu tahun. Sementara untuk pelaku UMKM maksimal berumur 65 tahun.

“Untuk Jenis usaha terbuka untuk semua jenis bidang usaha mikro dan kecil bisa berpeluang dapat pinjaman modal usaha dengan bunga 0 persen,”kata Riana.

Dalam pelaksanaannya,  Pemkot Bandar Lampung bekerja sama dengan Bank Waway sebagai lembaga penyalur resmi. Pelaku usaha dapat melakukan pengusulan melalui dinas-dinas terkait untuk kemudian diverifikasi oleh pihak bank.

​”Semua jenis usaha boleh mengajukan. Nanti dari pihak bank yang akan mengecek persyaratan dan menentukan kelayakan serta besaran plafon yang bisa didapatkan sesuai ketentuan,” tegas Riana.

Dengan adanya program modal tanpa bunga ini, diharapkan pelaku UMKM di Bandar Lampung dapat lebih mandiri dan mampu mengembangkan skala usahanya demi kesejahteraan ekonomi keluarga.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *