AltarNews.Com – DPRD Bandar Lampung menggelar hearing bersama Yayasan Satu Nama Yogyakarta dan Perkumpulan Komunitas Disabilitas Kota Bandar Lampung yang melibatkan Komisi III dan Komisi IV.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas penguatan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Fasilitator Lapangan Yayasan Satu Nama, Sherly, menyampaikan audiensi dilakukan untuk mendorong kolaborasi konkret antara DPRD dan komunitas disabilitas demi terwujudnya Bandar Lampung sebagai kota inklusif.
“Yayasan Satu Nama bersama Perkumpulan Komunitas Disabilitas Kota Bandar Lampung hadir ke DPRD untuk mendiskusikan pentingnya mewujudkan Kota Bandar Lampung yang lebih inklusif,” ujar Sherly, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan berbagai persoalan masih dihadapi penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung.
Persoalan tersebut meliputi akses informasi, transportasi publik, peluang kerja, hingga layanan kesehatan yang dinilai belum sepenuhnya ramah dan setara.
Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan regulasi yang telah disahkan dapat dijalankan secara optimal melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Kami melihat DPRD memiliki peran yang sangat strategis sehingga dibutuhkan wadah bersama untuk memperjuangkan perda, kebijakan, program, dan anggaran yang lebih adil,” katanya.
Dalam hearing tersebut turut mengemuka usulan pembentukan Kaukus Disabilitas DPRD Kota Bandar Lampung yang dihadiri anggota Komisi III dan Komisi IV.
Kaukus ini diharapkan menjadi ruang koordinasi antaranggota dewan agar kebijakan yang dihasilkan lebih terarah dan tidak berjalan parsial.
Isu ketenagakerjaan menjadi salah satu poin pembahasan yang berada dalam ruang lingkup Komisi III.
Sementara itu, sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial menjadi perhatian Komisi IV.
Sherly menuturkan meskipun Perda Nomor 4 Tahun 2024 telah mengatur kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, realisasinya di lapangan belum terpenuhi.
“Perda Nomor 4 Tahun 2024 mengamanatkan persentase kuota bagi kawan-kawan disabilitas, tetapi faktanya hingga kini belum terpenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan tantangan lain juga terdapat pada peningkatan kapasitas dan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas yang masih sangat terbatas.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah menyatakan, pihaknya bersama Komisi III siap mendorong pelaksanaan perda agar tidak berhenti pada tataran regulasi.
“Perda disabilitas telah ditetapkan pada 24 September 2024, namun hingga kini implementasinya oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung belum maksimal,” ujarnya.
Asroni menilai perhatian pemerintah daerah selama ini masih terfokus pada bantuan sosial.
Padahal, substansi perda mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.
“Disabilitas bukan hanya soal kesejahteraan sosial, tetapi juga pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung keterbatasan fasilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung.
Keterbatasan tersebut mencakup infrastruktur serta kompetensi tenaga pendidik yang perlu diperkuat melalui dukungan anggaran.
“Sekolah Disabilitas Bunda sudah ada, tetapi infrastrukturnya masih terbatas dan banyak tenaga pengajar belum berlatar pendidikan khusus,” katanya.
Ia menambahkan penguatan anggaran juga diperlukan untuk mendukung layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
Perwakilan Perkumpulan Komunitas Disabilitas Kota Bandar Lampung, Sukron, mengapresiasi keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 yang dinilai cukup komprehensif.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya implementasi yang konsisten dan berkelanjutan.
“Saya melihat perdanya cukup komprehensif dan baik, tetapi kami tidak ingin perda ini hanya berhenti di atas kertas,” ungkapnya.
Ia menegaskan harapan agar implementasi perda benar-benar mampu menjawab persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas.
Menurut Sukron, isu disabilitas bersifat multidimensi dan tidak dapat dipandang sebatas persoalan bantuan sosial.
“Disabilitas adalah manusia seutuhnya yang memiliki hak yang sama untuk meningkatkan kualitas hidup,” tutupnya.






