AltarNews.Com – Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyebut belum keluarnya rekomendasi operasional SMA Siger tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan.
Menurutnya, belum terbitnya rekomendasi merupakan proses pembenahan agar SMA Siger beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para peserta didik.
“Belum keluarnya rekomendasi bukan berarti pintu tertutup,” ujar Asroni melalui sambungan telepon, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menilai proses tersebut perlu disempurnakan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi.
Asroni percaya jalan SMA Siger akan terbuka selama yayasan terus berikhtiar melengkapi ketentuan.
Ia meminta pengurus Yayasan Siger, guru, dan orang tua siswa tetap tenang menyikapi kondisi tersebut.
Dirinya menegaskan belum keluarnya rekomendasi merupakan bagian dari proses administratif yang masih berjalan.
Asroni mengaku memahami kegelisahan yang dirasakan seluruh pihak terkait.
Menurutnya, situasi tersebut tidak mudah bagi yayasan yang berupaya menyediakan akses pendidikan.
Terlebih, sekolah tersebut menyasar anak-anak yang berpotensi tidak melanjutkan pendidikan.
“Saya memahami kegelisahan pengurus yayasan, para guru, dan orang tua siswa,” kata Asroni.
Ia mengajak seluruh pihak tetap tenang dan tidak berkecil hati menghadapi proses tersebut.
Asroni menilai pendirian SMA Siger merupakan niat tulus yang patut diapresiasi.
Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan.
Khususnya bagi anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Ia menegaskan prioritas utama saat ini ialah menjaga hak pendidikan anak-anak.
Menurutnya, siswa tidak boleh dirugikan oleh persoalan administratif.
“Yang terpenting, kita jaga bersama agar anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikannya,” ujarnya.
Asroni memastikan DPRD akan terus mengawal proses tersebut secara komunikatif.
Koordinasi antara yayasan dan instansi terkait akan terus didorong.
“Komisi IV akan mengawal agar ada solusi terbaik, tertib aturan, dan berpihak pada kepentingan pendidikan,” kata Asroni.
Sementara itu, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, SH, MPd, enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Ia menyarankan konfirmasi dilakukan kepada Eka Afriana selaku Pembina Yayasan.
“Minta tanggapan dari Bu Eka saja ya, selaku Pembina Yayasan,” jelasnya melalui pesan singkat, Rabu, 4 Februari 2026.
Radar Lampung juga mendatangi Kantor Disdikbud Bandar Lampung untuk meminta penjelasan lanjutan.
Namun, Eka Afriana selaku Plt Kepala Disdikbud Bandar Lampung tidak berada di tempat.
Sebelumnya, Disdikbud Provinsi Lampung menyimpulkan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 belum memenuhi syarat izin operasional.
Kesimpulan tersebut berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan pada 2 Februari 2026.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan tim telah meninjau dua lokasi SMA Siger.
Lokasi tersebut berada di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
“Hasil verifikasi mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Thomas, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menyebut ditemukan beberapa ketidaksesuaian dari hasil pemeriksaan tersebut.
Temuan pertama berkaitan dengan jam belajar siswa.
Ketentuan mewajibkan pembelajaran SMA berlangsung delapan jam per hari.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembelajaran hanya sekitar empat jam.
Temuan kedua berkaitan dengan status aset sekolah.
Bangunan dan aset SMA Siger masih tercatat milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Aset tersebut belum menjadi milik yayasan penyelenggara pendidikan.
“Disdikbud memutuskan belum dapat memberikan rekomendasi izin operasional SMA Siger,” tegas Thomas.
Keputusan tersebut merujuk Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014.
Selain itu, Disdikbud Provinsi Lampung menetapkan sejumlah langkah lanjutan.
Langkah tersebut bertujuan menjamin kepastian status dan pembelajaran siswa.
Pertama, yayasan diminta segera memindahkan siswa ke sekolah swasta berizin.
Langkah ini agar siswa terdaftar dalam Dapodik dan memperoleh NISN.
Disdikbud juga melarang Yayasan Siger membuka SPMB Tahun Ajaran 2026–2027.
Larangan berlaku hingga SMA Siger mengantongi izin resmi pendirian sekolah.
“Tiga poin ini akan disampaikan melalui surat resmi kepada yayasan,” jelas Thomas.
Ia menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan.
Terkait pemindahan siswa, Disdikbud menawarkan sejumlah opsi sekolah swasta.
Namun, yayasan disebut telah memiliki pilihan sekolah tujuan.
“Kami serahkan kepada yayasan agar proses pemindahan siswa segera berjalan,” pungkas Thomas.






