DPRD Bandar Lampung Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Pengerukan Bukit Camang

Screenshot

AltarNews.Com – Aktivitas pengerukan lahan di kawasan Bukit Camang, Jalan Ridwan Rais, Tanjung Gading, menuai sorotan serius dari DPRD Bandar Lampung.

Komisi III DPRD menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar izin dan berdampak buruk terhadap lingkungan.

Dampak lingkungan tersebut terutama terkait fungsi kawasan sebagai daerah resapan air.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rizaldi Adrian menegaskan, pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap aktivitas tersebut.

Ia menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami di Komisi III sudah menyoroti persoalan ini dan menduga izin tidak sesuai peruntukan di lapangan,” ujar Rizaldi, Rabu, 4 Februari 2026.

Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi dari berbagai media serta pernyataan Dinas Lingkungan Hidup.

Rizaldi menambahkan Komisi III mengapresiasi sikap tegas pemerintah dalam menertibkan aktivitas tambang dan pengerukan ilegal.

Ia menyebut ketegasan pemerintah pusat dan provinsi harus diikuti hingga ke tingkat daerah.

“Kami melihat sudah ada ketegasan pemerintah dengan penutupan beberapa lokasi tambang,” tegasnya.

Menurutnya semangat penegakan aturan tersebut harus diikuti bersama demi kepentingan masyarakat.

Rizaldi mengaku geram jika terdapat oknum yang membohongi pemerintah dan merugikan masyarakat.

Saat ini Komisi III masih melakukan pengumpulan data lapangan serta menyerap aspirasi masyarakat sekitar.

Setelah proses tersebut rampung DPRD akan mengambil langkah lanjutan secara kelembagaan.

“Nanti setelah data lengkap kami akan tindak lanjuti bersama pemerintah dan aparat penegak hukum,” jelas Rizaldi.

Ia menyebut DPRD khususnya Komisi III juga akan turun langsung ke lokasi.

Meski demikian Rizaldi menegaskan DPRD tetap menjunjung prinsip keadilan.

Ia menyatakan pihak pengembang tetap diberikan ruang klarifikasi.

“Kami ingin mendengar penjelasan pengusaha secara dua arah,” katanya.

Namun jika ditemukan pelanggaran prosedur DPRD akan meminta semua pihak bersikap tegas.

Rizaldi menegaskan jika terbukti terjadi kerusakan lingkungan maka pengembang wajib bertanggung jawab.

Pengembang diminta melakukan revitalisasi atas dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Ia menegaskan DPRD tetap mendukung iklim investasi di Kota Bandar Lampung.

Dukungan tersebut diberikan selama investasi taat aturan dan tidak merusak lingkungan.

“Investasi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *