Catat 151 Kasus di 2025, Dinas PPA Bandar Lampung Pasang Target Ambisius Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Oplus_131072

AltarNews.Com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bandar Lampung memperkuat pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menargetkan 3.000 sasaran sepanjang 2026.

Program Dinas PPA Kota Bandar Lampung ini menjadi strategi menekan angka kekerasan sejak dini dan tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang telah terjadi.

Kepala Dinas PPA Kota Bandar Lampung Maryamah mengatakan, pihaknya menjalankan dua pendekatan utama, yakni pendampingan korban dan pencegahan di tingkat masyarakat.

Menurut Maryamah, langkah pencegahan menjadi kunci penting agar kasus kekerasan tidak terus berulang di tengah masyarakat.

“DPPA tidak hanya menangani kasus yang sudah terjadi, tetapi juga aktif melakukan pencegahan,” ujar Maryamah.

“Tahun 2026 ini, sasaran pencegahan kami mencapai 3.000 orang,” lanjutnya.

Sepanjang 2025, DPPA Kota Bandar Lampung telah menangani sebanyak 151 kasus kekerasan.

Mayoritas kasus tersebut merupakan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap anak.

Data tersebut menjadi dasar penguatan program pencegahan yang akan dijalankan pada tahun berikutnya.

Terpisah, Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menilai, penekanan kekerasan harus difokuskan pada perempuan dan anak, khususnya di lingkungan sekolah.

Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi dan penyadaran masyarakat lewat media sosial.

Komnas PA juga melakukan penjangkauan korban serta aktif menerima siswa SD untuk kegiatan outing class di kantor sekretariat.

Selain itu, Komnas PA turut bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan.

Pihak-pihak tersebut antara lain Kemenag Bandar Lampung, Dinas Pendidikan, dan Dinas PPPA Kota Bandar Lampung.

Ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk peduli, mencegah, dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Laporan bisa disampaikan ke lembaga layanan seperti kami maupun saluran pemerintah seperti UPTD PPA dan kepolisian,” kata Apri.

Apri juga menyadari bahwa sekolah-sekolah di Bandar Lampung telah membentuk Satgas Anti-Bullying.

“Satgas tersebut terbentuk atas arahan Kemendikbud pusat,” ujarnya.

“Namun, efektivitasnya masih belum optimal dan terkesan berjalan sendiri-sendiri,” tambah Apri.

Apri berharap pihak sekolah mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.

Peraturan tersebut mengatur tentang budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Langkah ini dinilai penting untuk menekan angka kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

“Semoga peraturan ini semakin menguatkan upaya perlindungan anak di sekolah,” kata Apri.

“Bukan justru memperlemah perlindungan anak di sekolah-sekolah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *