AltarNes.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul fitri 1447 Hijriah.
Hingga memasuki hari ketika ketiga operasional, pihak Disnaker mengaku belum menerima adanya laporan keberatan atau pengaduan dari para pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah,
menjelaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi sekaligus wadah pelaporan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait hak THR mereka.
“Kami membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker sejak Jumat (13/3) dan akan terus melayani hingga H-1 Lebaran,” ujar Hardiansyah, Minggu (15/3)
Meskipun posko fisik telah tersedia, Hardiansyah mencatat bahwa sistem pelaporan saat ini jauh lebih fleksibel.
Para pekerja tidak harus datang langsung ke kantor dinas, melainkan dapat memanfaatkan kanal digital yang disediakan pemerintah pusat.
“Sekarang pengaduan bisa langsung melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jadi lebih simpel. Pekerja bisa melapor kapan saja tanpa harus datang ke Disnaker kota maupun provinsi,”jelas Hardiansyah
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Dalam edaran tersebut, Pemkot menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan, yayasan, hingga pemilik toko untuk mematuhi aturan pembayaran THR keagamaan tahun 2026.
Menurutnya, beberapa poin Krusial dalam aturan tersebut, antara lain, untuk waktu pembayaran paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Perusahaan sangat diimbau membayar lebih awal.
Kemudian, besaran nominal yakni satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Bagi yang bekerja 1-12 bulan, diberikan secara proporsional.
Untuk sistem pembayaran, sambung dia, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil atau dilakukan secara bertahap.
Sementara, kriteria penerima adalah pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kerja
terus-menerus, baik status pkwt maupun pkwtt.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Bandar Lampung, M. Yudhi, menambahkan bahwa meskipun fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara struktural berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkot Bandar Lampung tetap berperan aktif.
“Kami tetap berupaya aktif memberikan sosialisasi serta pendampingan, baik kepada pekerja maupun perusahaan, untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yudhi.






