Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG — Gerai Alfamart yang terletak di Jalan Sukardi Hamdani Nomor 16, Kelurahan Palapa, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan warga.
Gerai itu diduga berdiri di jalan lingkungan permukiman, lokasi yang secara tegas tidak diperbolehkan untuk minimarket berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket.
Dugaan pelanggaran itu bukan tanpa dasar. Pasal 2 huruf e Perwali 23/2021 menyatakan minimarket hanya boleh berdiri di jalan arteri atau kolektor. Minimarket tidak diperkenankan berada di jalan lokal atau lingkungan, kecuali berada di dalam kompleks perumahan. Pasal 2 huruf a juga mewajibkan lokasi minimarket sesuai RTRW/RDTRK. Huruf f mengatur jarak minimal 50 meter dari persimpangan atau jembatan pada ruas jalan arteri/kolektor. Huruf i mengatur jarak minimal 250 meter dari pasar tradisional dan 250 meter dari warung atau pedagang eceran di jalan kolektor.
Jika benar gerai Alfamart itu berdiri di jalan lingkungan permukiman dan bukan di dalam kompleks perumahan, secara normatif keberadaannya bermasalah. Tidak ada dasar untuk membenarkan minimarket di jalan lingkungan. Karena itu, status jalan, kesesuaian tata ruang, dan perizinan gerai harus diuji dengan Perwali yang sama.
“Kalau benar lokasinya berada di jalan lingkungan permukiman dan bukan di dalam kompleks perumahan, tentu harus dilihat kesesuaiannya dengan aturan. Pemerintah harus melakukan pengecekan secara objektif,” kata Drs. Ahmad Subhan, pengamat tata ruang dan permukiman, di Bandar Lampung, Selasa (27/10/2026).
Menurut Ahmad Subhan, penataan minimarket bukan hanya soal investasi. Ada kepentingan tata ruang dan perlindungan usaha kecil yang harus dijaga.
“Jangan tebang pilih. Aturan harus ditegakkan sama. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk sebagian pelaku usaha,” tegasnya.
Sanksi administratif bagi pelanggar sudah diatur dalam Perwali tersebut. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua, ketiga, hingga pencabutan izin operasional. Jika terbukti melanggar, gerai Alfamart itu terancam penutupan.
*Warga Minta Pemkot Segel dan Tutup*
Warga di sekitar lokasi berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung turun tangan. Mereka menilai keberadaan minimarket di jalan lingkungan tidak hanya soal tata ruang, tetapi juga berdampak pada usaha kecil di sekitar.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi jangan sampai merusak tata ruang dan mematikan usaha kecil. Kalau memang melanggar, ya sudah, segel dan tutup. Jangan tunggu lama,” kata seorang warga di Palapa.
Warga lainnya menyuarakan hal serupa. “Kami bukan menolak investasi. Yang kami harapkan, semua usaha mengikuti aturan dan tidak mengganggu keberadaan usaha kecil masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan, Pemkot harus tegas,” ujarnya.
Desakan itu bukan sekadar keluhan. Warga menilai pengawasan minimarket harus dilakukan secara konsisten. Selama ini mereka melihat ada gerai yang berdiri di lokasi yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Pemkot Bandar Lampung didesak bertindak cepat, adil, dan transparan.
“Kalau terbukti melanggar Perwali 23/2021, ya harus ditindak. Segel, tutup, cabut izin. Jangan ada kompromi. Kalau tidak, aturan itu jadi sia-sia,” kata warga.
Pemerintah Kota Bandar Lampung didorong melakukan verifikasi terhadap status jalan, kesesuaian tata ruang, serta perizinan gerai Alfamart di Jalan Sukardi Hamdani Nomor 16, Palapa, Labuhan Ratu tersebut. Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, sanksi harus dijalankan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi. Warga akan menagih janji itu. (*)







