Altarnewa.com—BANDAR LAMPUNG — Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan transparansi pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, Wahyudi, meminta Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten/kota se-Lampung membuka secara terang skema koordinasi CSR, program yang dijalankan, penerima manfaat, hingga realisasi dan dampaknya bagi masyarakat.
Menurut Wahyudi, kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha melalui CSR justru harus diperkuat ketika ruang fiskal daerah terbatas. Namun, kolaborasi tersebut harus dikelola secara terarah, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“APBD terbatas bukan alasan untuk kemudian tertutup. Kalau pemerintah mengajak perusahaan berkolaborasi melalui CSR, masyarakat harus tahu programnya apa, siapa yang menerima manfaat, di mana pelaksanaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Sabtu, (12/9/2026).
Ia mengingatkan CSR jangan berhenti pada seremoni penyerahan bantuan, pemasangan spanduk, atau dokumentasi kegiatan. Yang lebih penting, masyarakat harus dapat melihat manfaat nyata dari program tersebut.
“Jangan CSR hanya bagus di spanduk dan foto kegiatan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah manfaat nyata dan informasi yang terbuka,” tegasnya.
*Pemprov Jangan Sekadar Punya Regulasi*
Wahyudi menilai Pemprov Lampung sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi untuk mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya.
Pemprov juga sebelumnya menyampaikan gagasan pengembangan sistem digital dan dashboard CSR untuk mendokumentasikan program perusahaan.
Karena itu, Wahyudi meminta regulasi dan sistem tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi diwujudkan dalam tata kelola yang dapat dipantau masyarakat.
“Regulasinya sudah ada. Kalau forum dan mekanismenya sudah dibentuk, jangan sampai masyarakat justru kesulitan mendapatkan informasi. Jangan hanya bicara koordinasi, tetapi datanya tidak terlihat,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterbukaan tidak berarti pemerintah harus membuka rahasia perusahaan. Informasi mengenai program CSR yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat harus disampaikan secara jelas sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
“Publik tidak meminta rahasia perusahaan. Yang diminta adalah transparansi program yang dibawa atas nama kepentingan masyarakat,” lanjut Wahyudi.
*Lampung Diminta Belajar dari Daerah Lain*
Wahyudi juga menyinggung langkah sejumlah pemerintah daerah lain yang dinilainya lebih berani mengonsolidasikan CSR untuk mendukung pembangunan daerah.
Salah satu yang menurutnya dapat menjadi bahan pembanding adalah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, di bawah kepemimpinan Bupati Annisa Suci Ramadhani.
Namun, ia menegaskan perbandingan tersebut bukan untuk menyamakan angka maupun skema CSR antardaerah. Hal yang ingin dipertanyakan adalah sejauh mana Lampung mampu menunjukkan tata kelola CSR yang terbuka dan terukur.
“Ketika ada daerah yang berani mengonsolidasikan CSR untuk pembangunan, pertanyaannya sederhana: bagaimana dengan Lampung? Apa yang sudah dihimpun, programnya apa, siapa penerima manfaatnya, dan sejauh mana hasilnya?” kata Wahyudi.
Menurutnya, apabila kondisi APBD memang terbatas, seluruh sumber daya pembangunan harus dimaksimalkan, termasuk potensi dukungan dari dunia usaha.
“Kalau kondisi APBD memang terbatas, seharusnya semua sumber daya pembangunan dimaksimalkan dan dikelola secara transparan. Jangan sampai masyarakat terus mendengar alasan keterbatasan anggaran, sementara potensi dukungan dari dunia usaha belum bisa dilihat secara jelas oleh publik,” ujarnya.
*Bupati dan Wali Kota Juga Disentil*
Sorotan Gepak tidak hanya ditujukan kepada Pemprov Lampung. Pemerintah kabupaten dan kota se-Lampung yang memiliki forum maupun mekanisme koordinasi CSR juga diminta melakukan keterbukaan serupa.
Wahyudi menilai masyarakat selama ini lebih sering hanya mengetahui hasil akhir berupa bantuan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, kegiatan sosial, atau pemberdayaan. Sementara proses perencanaan, koordinasi, hingga evaluasi program belum selalu mudah diakses.
Ia meminta para kepala daerah tidak menjadikan CSR sekadar instrumen pencitraan pemerintah.
“Bupati dan wali kota juga harus terbuka. Jangan ketika ada perusahaan memberikan CSR pemerintah ikut tampil di depan, tetapi ketika masyarakat meminta informasi programnya semua saling lempar,” sindirnya.
Pemerintah daerah, kata dia, seharusnya menjadi pengarah sekaligus pengawas agar CSR benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat.
*Hibah Instansi Vertikal Ikut Disorot*
Selain CSR, Wahyudi turut menyoroti kebijakan pemberian hibah dari Pemprov Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada instansi vertikal.
Ia meminta informasi mengenai penerima hibah, besaran anggaran, dasar pemberian, tujuan penggunaan, hingga mekanisme pertanggungjawabannya dibuka kepada publik.
Menurut Wahyudi, pemberian hibah kepada instansi vertikal tidak serta-merta merupakan persoalan. Namun, di tengah kondisi fiskal yang disebut terbatas, kebijakan tersebut perlu dilihat dari sisi urgensi, prioritas, dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Di satu sisi pemerintah selalu bicara APBD terbatas, ruang fiskal sempit dan banyak kebutuhan masyarakat yang belum tertangani. Tetapi di sisi lain ada anggaran hibah kepada instansi vertikal. Ini juga harus dibuka dan dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Ia meminta DPRD Lampung maupun DPRD Bandar Lampung tidak hanya menjalankan fungsi persetujuan anggaran, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan.
“Jangan sampai pemerintah terlalu mudah mengatakan tidak punya anggaran ketika rakyat membutuhkan pelayanan, tetapi untuk pos-pos tertentu anggarannya tersedia. Ini soal keberpihakan dan prioritas,” kata Wahyudi.
*DPRD Diminta Bongkar Data CSR*
Gepak Lampung juga mendorong DPRD Provinsi Lampung menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta seluruh data terkait CSR perusahaan yang dikoordinasikan untuk kepentingan pemerintah daerah.
Wahyudi meminta anggota dewan, khususnya komisi yang membidangi, segera mengawasi dan meminta penjelasan mengenai perusahaan yang terlibat, besaran kontribusi, program yang dijalankan, lokasi kegiatan, penerima manfaat, hingga realisasinya.
“Perusahaan apa saja? Berapa CSR-nya? Untuk apa dan disalurkan ke mana? Semua harus dikupas dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia menilai DPRD harus memastikan program CSR tidak sekadar tercatat secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
*Dorong Audit dan Pengawasan*
Tak berhenti pada DPRD, Wahyudi juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun lembaga pengawasan terkait memberikan perhatian terhadap tata kelola CSR di Lampung, khususnya mengenai mekanisme koordinasi, pencatatan, pelaksanaan, dan pelaporan program.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan berarti menuduh CSR bermasalah, melainkan memastikan tata kelolanya berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang mengatakan CSR itu bermasalah. Yang kami minta adalah keterbukaan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat, buka datanya. Tidak ada yang perlu ditakutkan,” tegasnya.
Menurut Wahyudi, pemeriksaan justru dapat menjadi instrumen untuk memastikan setiap program berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya.
“Kalau memang ada persoalan, jangan takut diperiksa. Justru pemeriksaan itu penting untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Wahyudi menegaskan Gepak mendukung perusahaan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Ia juga mendukung pemerintah mencari sumber pembiayaan pembangunan di luar APBD.
Namun, kolaborasi tersebut harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan manfaat nyata.
“Kami mendukung perusahaan membantu masyarakat. Kami juga mendukung pemerintah mencari sumber pembiayaan pembangunan di luar APBD. Tetapi jangan jadikan keterbatasan APBD sebagai alasan untuk mengurangi transparansi. Justru semakin banyak pihak yang terlibat, semakin penting keterbukaannya,” kata Wahyudi.
Menurut dia, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik, terlebih ketika pemerintah mengandalkan kolaborasi dengan dunia usaha di tengah keterbatasan fiskal.
“Kalau pemerintah benar-benar yakin tata kelolanya sudah transparan, buktikan dengan data. Jangan hanya mengatakan transparan, tetapi publik tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
Kini, kata Wahyudi, pemerintah daerah perlu membuktikan bahwa regulasi, forum, dan mekanisme CSR yang telah dibangun bukan sekadar formalitas.
Pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka adalah seberapa besar CSR perusahaan yang benar-benar terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung?
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan desakan Gepak Lampung tersebut.
(Red)







