Terus Kawal Laporan Dugaan Korupsi BMBK Lampung, GERMAK: Kami Akan Terus Konfirmasi dan Update Perkembangannya

Altarnews.com—Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) memastikan akan terus mengawal perkembangan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan persekongkolan, monopoli, dan gratifikasi fee proyek pada pelaksanaan kegiatan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025–2026. Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPP LSM GERMAK, Heriansyah, saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (29/7/2026) di Kantor Sekretariat Pusat DPP LSM GERMAK, Salemba, Jakarta.

Menurut Heriansyah, setelah KPK merespons laporan pengaduan yang dilayangkan GERMAK, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penyampaian laporan. Sebagai pelapor, GERMAK akan terus mengawal proses penanganan, melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum, serta memberikan informasi terbaru kepada masyarakat mengenai perkembangan laporan tersebut.

“Kami akan terus mengawal laporan ini. Secara berkala kami akan mengonfirmasi perkembangan penanganannya kepada KPK sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas laporan yang telah kami sampaikan,” ujar Heriansyah.

Ia menegaskan, GERMAK siap memenuhi apabila KPK membutuhkan data, dokumen maupun hasil investigasi tambahan untuk mendukung proses telaah dan pendalaman laporan. “Apabila diperlukan data tambahan maupun dokumen pendukung lainnya, kami siap menyerahkannya. Tujuan kami adalah membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta secara objektif dan profesional,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah merespons laporan pengaduan DPP LSM GERMAK terkait dugaan persekongkolan, monopoli, dan gratifikasi fee proyek pada pelaksanaan kegiatan di Dinas BMBK Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025–2026 dengan Nomor Lapdu.114/LSM-GERMAK/DPP.I/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026.

Selain itu, GERMAK juga melaporkan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp2 miliar kepada Kejaksaan Agung RI pada 24 Juli 2026 dengan Nomor Lapdu.113/LSM-GERMAK/DPP.01/VII/2026.

Dalam laporan tersebut, GERMAK meminta Kejaksaan Agung RI mendalami temuan BPK guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi yang memerlukan proses penegakan hukum.

Meski demikian, hingga kini GERMAK mengaku masih menunggu perkembangan penanganan laporan di Kejaksaan Agung RI. Organisasi tersebut menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan meminta informasi mengenai progres penanganan kedua laporan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun sebagai pelapor dan bagian dari kontrol sosial masyarakat, kami berkewajiban terus mengawal, mengonfirmasi, serta meng-update perkembangan penanganan laporan ini kepada publik,” kata Heriansyah.

Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Kami akan terus mengawal hingga ada kepastian hukum atas laporan yang telah kami sampaikan. Kami berharap seluruh proses di KPK maupun Kejaksaan Agung RI berjalan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Heriansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *