Bayar Parkir Goceng Di Lampung Expo, Kalo Motor Ilang, Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir, Pengunjung: Aneh Bin Ajaib

Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG— Alih-alih menikmati kemeriahan Bandar Lampung Expo 2026 di Graha Mandala Alam, sebagian pengunjung justru dibuat geleng kepala dan tepuk jidat saat memasuki area parkir. Untuk kendaraan roda dua, petugas memungut tarif parkir sebesar Rp5.000.

Yang lebih mengundang pertanyaan bukan hanya besaran tarifnya, melainkan isi karcis parkir yang diterima pengunjung. Dalam karcis tersebut tercantum klausul yang berbunyi, “Segala kehilangan kendaraan bermotor maupun barang bawaan bukan tanggung jawab petugas parkir.”

Klausul itu memantik tanda tanya di kalangan pengunjung. Sebab, di satu sisi masyarakat diminta membayar tarif parkir, namun di sisi lain pengelola seolah membebaskan diri dari tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang.

“Kalau memang semua risiko ditanggung pengunjung, lalu apa yang sebenarnya dibayar? Masa bayar parkir hanya untuk mendapatkan selembar karcis?” ujar seorang pengunjung dengan heran yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (17/7/2026) malam.

Pengunjung lain juga mempertanyakan alasan tarif parkir yang lebih tinggi dibanding sejumlah lokasi parkir umum di Bandar Lampung.

“Ini acara yang diselenggarakan pemerintah Kota Bandar Lampung, dan ini juga salah satu program unggulan Kota Bandar Lampung dalam rangka HUT Kota Bandar Lampung yang ke 344 tahun, dan ramai dikunjungi masyarakat. Wajar kalau kami berharap ada pelayanan yang baik, termasuk keamanan kendaraan. Jangan sampai masyarakat diminta bayar lebih, tetapi ketika terjadi sesuatu justru cuci tangan lewat tulisan di karcis,” katanya dengan sedikit kesal.

Sorotan juga mengarah kepada pengelolaan parkir di lokasi acara. Pengunjung berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak hanya berfokus pada kemeriahan expo, tetapi juga memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan dengan baik, termasuk transparansi tarif parkir dan jaminan keamanan kendaraan.

Klausul pelepasan tanggung jawab dalam karcis parkir dinilai menjadi persoalan tersendiri. Sebab, masyarakat mempertanyakan bagaimana bentuk tanggung jawab pengelola parkir apabila kendaraan hilang atau mengalami kerusakan di area yang mereka kelola.

Yang jadi pertanyaan, parkiran ini resmi tidak dari pemerintah, masuk tidak Pendapatan Asli Daerah nya (PAD) Ke Pemerintah Kota Bandar Lampung??? Atau mengetahui tidak ketua pelaksana acara ini? Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari panitia Bandar Lampung Expo maupun pengelola parkir terkait dasar penetapan tarif parkir motor sebesar Rp5.000, serta alasan pencantuman klausul yang menyatakan kehilangan kendaraan dan barang bawaan bukan menjadi tanggung jawab petugas parkir.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memberikan klarifikasi agar polemik parkir tidak mencoreng pelaksanaan Bandar Lampung Expo yang menjadi agenda promosi daerah tersebut.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *