Altarnews.com—BANDAR LAMPUNG—Nanda Indira Bastian ahirnya memberikan kesaksianya pada sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022.
Nanda Indira Bastian bersedia bersaksi setelah ditanya oleh ketua Majelis hakim, Enan Sugiarto sebelum sidang di mulai secara daring atau zoom di Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang, Selasa (30/6).
“Ini ada surat keterangan dari tim dokter yang diutus tim dari JPU bahwa yang bersangkutan menjalani rawat jalan dalam pemulihan,” kata Enan Sugiarto.
Kemudian Enan Sugiarto menjelaskan kepada Nanda Indira Bastian bahwa dia punya hak sesuai dengan KUHAP baru Pasal 218 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yaitu punya hak untuk mengundurkan diri dan menolak memberikan keterangan.
“Insya Allah siap yang mulia, ” jawab Nanda Indira Bastian menanggapi penjelasan ketua majelis hakim bahwa dia bersedia menjadi saksi dalam persidangan.
Selanjutnya sidang dibuka oleh ketua majelis hakim dan mempersilahkan tim JPU untuk meminta kesaksian dari saksi, Nanda Indira Bastian dalam persidangan yang digelar secara daring atau zoom tersebut.
Nanda Indira Bastian, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadirannya pada sidang sebelumnya.
“Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas ketidak hadiran saya pada sidang sebelumnya.
Bukan saya tidak menghargai pengadilan ini ataupun mangkir tetapi saya sakit yang mulia, saya dirawat.
Tadi pagi pun tim dokter dari kejaksaan tinggi langsung ngecek kesehatan saya dan mungkin semua sudah terlampir di meja yang mulia.
Dan dengan segala kerendahan hati saya, saya mohon maaf sekali lagi yang mulia, “kata Nanda Indira Bastian pada sidang yang terbuka untuk umum itu.
Setelah saksi Nanda Indira Bastian menyampaikan permohonan maaf, ketua majelis hakim mempersilahkan
tim JPU memimta kesaksian dari saksi, Nanda Indira Bastian.
Pertanyaan tim JPU bertanya kepada saksi, apakah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran dan membenarkan semua BAP yang dihadirkan pada persidangan.
“Iya benar saya diperiksa sebanyak tiga kali, terkait perkara itu, ” kata Nanda Indira Bastian.
Selanjutnya tim JPU bertanya soal tinggal, status dengan terdakwa, Dendi Ramadhona dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.
“Terdakwa suami saya dan kami menikah sejak 17 Febuari 2012,” kata Nanda Indira Bastian.
Kemudian tim JPU bertanya kepada saksi, setelah menikah memiliki penghasilan atau kerja apa?
“Setelah nikah saya jadi ibu rumah tangga dan saya punya usaha kecil kecilan jualan online, dengan penghasilan kurang lebih lima juta perbulan, ” jelasnya.
Lebih lanjut, tim JPU mempertanya sesuai dengan fakta persidangan, ada aset atau tanah milik terdakwa, Dendi Ramadhona, apakah saksi mengetahui? seperti tanah di kota baru, Bandar Lampung dan Desa Gunung Rejo, Way Ratai, Pesawaran.
“Kalau yang di kota baru setahu saya, tanah itu punya mertua saja sejak sebelum kami menikah. Dan untuk di Desa Gunung Rejo, saya hanya tanda tangan berkas di kantor suami saya, “jelasnya.
Kemudian pada akhir persidangan, tim JPU mempertanyakan terkait sejumlah barang mewah seperti tas, jam tangan dan perhiasan yang disita oleh penyidik dari rumah terdakwa, Dendi Ramadhona.
“Soal tas itu, sebagaian saya beli dari sebelum nikah, kemudian hadiah dari mertua saya dan pemberian dari suami saya namun sumber dananya saya tidak tahu, ” ujarnya.(red)







