AltarNews.com—BANDAR LAMPUNG—Polemik kegiatan outing class di SMP Negeri 19 Bandar Lampung kian terang benderang. Di balik klaim penguatan kurikulum, kegiatan yang membebani siswa hingga Rp395 ribu itu ternyata tidak pernah mengantongi izin resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Fakta ini diungkap langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Mulyadi Syukri. Ia menegaskan, kegiatan tersebut sejak awal tidak melalui prosedur perizinan.
“Itu juga belum izin ke dinas, sudah saya suruh batalkan,” tegas Mulyadi saat di konfirmasi awak media
Pernyataan ini sekaligus memukul mundur klaim Kepala SMPN 19 Bandar Lampung, Yulva Roza,dan guru lainya yang sebelumnya menyebut telah ada komunikasi dengan dinas.
“Sudah kita sama dinas sudah ngomong-ngomong juga,” ujarnya saat di konfirmasi, Rabu, (08/04/2026).
Di lapangan, kegiatan bahkan sudah masuk tahap penarikan dana. Orang tua diminta menyetor ratusan ribu rupiah melalui wali kelas, dengan tenggat waktu yang ditentukan. Skema ini menimbulkan kesan kuat adanya tekanan, meski pihak sekolah membantah.
Dalam klarifikasinya, Yulva tetap bersikukuh bahwa kegiatan tersebut tidak menyalahi aturan.
“Itu sudah sesuai dengan kurikulum,” ujarnya.
Namun, dalih normatif itu tak menjawab substansi utama: legalitas kegiatan yang berjalan tanpa izin resmi.

Sorotan juga tertuju pada sikap kepala sekolah saat menghadapi konfirmasi awak media. Berdasarkan pantauan langsung di ruang kerjanya, gestur tubuh Yulva terkesan kaku, minim empati, dan menunjukkan sikap defensif.
Cara menjawab pertanyaan cenderung singkat, dengan raut wajah yang sulit dibaca, bahkan dalam beberapa momen tampak menunjukkan ekspresi yang dinilai angkuh.
Alih-alih membuka ruang dialog, respons yang muncul justru mempertebal jarak. Upaya konfirmasi sebelumnya bahkan sempat berujung pada pemblokiran nomor wartawan sebuah sikap yang kontras dengan prinsip keterbukaan informasi di lingkungan publik.
“Terus abang maunya gimana!” ucapnya.
Pernyataan itu memperlihatkan resistensi terhadap kritik yang menguat di publik.
Soal dugaan pemaksaan, pihak sekolah tetap membantah. Yulva menyebut kegiatan tersebut tidak bersifat wajib.
“Kegiatan itu tidak di paksakan nanti akan kita kasih solusi penelitiannya ke museum, kita tidak maksa,” dalihnya.
Namun fakta bahwa pungutan telah berjalan sebelum izin dikantongi memperlihatkan kontradiksi yang sulit dibantah.
Di ujung polemik, langkah mundur pun diambil. Kegiatan outing class resmi dibatalkan, setelah menjadi sorotan luas.
“Jadi dengan adanya pemberitaan ini kegiatan
ini akan kami batalkan, dan uang murid yang sudah masuk, akan kami kembalikan,” kata Yulva.

Pembatalan ini menegaskan satu hal: kegiatan
yang sejak awal tidak mengantongi izin akhirnya runtuh di bawah tekanan publik.
Kasus ini membuka celah serius dalam tata kelola pendidikan. Sebuah kegiatan bisa berjalan hingga tahap penarikan dana tanpa izin resmi, lalu dihentikan setelah dipersoalkan.
Di tengah dalih kurikulum dan pembelajaran kontekstual, fakta administratif justru berbicara lebih keras: izin tak pernah ada. Dan ketika itu terungkap, yang tersisa bukan hanya pembatalan kegiatan, tetapi juga pertanyaan besar tentang akuntabilitas.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan kokurikuler bertajuk outing class di SMP Negeri 19 Bandar Lampung menuai sorotan tajam. Biaya sebesar Rp395 ribu per siswa yang dibebankan kepada orang tua/wali murid diduga mengarah pada praktik pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan edukatif.
Berdasarkan dokumen surat edaran tertanggal 31 Maret 2026, pihak sekolah merencanakan kunjungan edukatif pada Kamis, 16 April 2026 ke sejumlah lokasi, di antaranya Taman Purbakala Pugung Raharjo, kawasan Menara Siger, hingga WTC. Biaya yang dipungut diklaim mencakup kaos, makan siang, dan snack.
Pembayaran dikumpulkan melalui wali kelas dan harus disetorkan paling lambat 10 April 2026 mekanisme yang memicu tanda tanya terkait transparansi dan dasar hukum pungutan tersebut.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan.
“Kami tidak menolak kegiatan sekolah, tapi kenapa harus mahal dan terkesan wajib? Kalau tidak ikut, anak kami seperti dipinggirkan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut.
“Kalau memang ini bagian dari pembelajaran, kenapa harus dibebankan ke orang tua? Bukankah sekolah negeri sudah dibiayai negara?” katanya.
Mengacu pada aturan yang berlaku, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik tanpa mekanisme yang transparan serta persetujuan komite sekolah. Praktik semacam ini kerap dikategorikan sebagai pungli jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pengamat pendidikan di Lampung, Rodi, menilai jika terdapat unsur paksaan, maka hal itu patut diinvestigasi.
“Sekolah tidak boleh menjadikan kegiatan kokurikuler sebagai ladang pungutan. Harus ada transparansi anggaran dan sifatnya tidak boleh memaksa,” tegasnya.
Kasus ini kembali membuka persoalan klasik di dunia pendidikan: pungutan berkedok kegiatan sekolah yang berulang, dengan pola yang nyaris sama berjalan lebih dulu, dipersoalkan kemudian, dan dihentikan setelah menjadi sorotan.(Al)






