Sorotan Lurah Rajabasa Raya Tambah Deret Masalah di Bandar Lampung, Publik Desak Ketegasan Wali Kota

AltarNews.com—BANDAR LAMPUNG—Dugaan cawe-cawe Lurah Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Iwan Supandi, dalam proyek jaringan fiber optik ZTE–Fiberstar kian memperpanjang daftar persoalan yang membelit Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana.

Di tengah berbagai masalah yang belum tuntas mulai dari polemik SMA Siger, dugaan persoalan program umrah di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), hingga keluhan publik terkait infrastruktur jalan rusak munculnya isu dugaan keterlibatan aparatur kelurahan dalam proyek swasta dinilai semakin memperkeruh wajah tata kelola pemerintahan kota.

Kasus yang menyeret nama Lurah Rajabasa Raya itu menyedot perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan dugaan konflik kepentingan dalam proyek bisnis swasta.

Apalagi, lurah tersebut sebelumnya terekam hadir dalam kegiatan Site Kick Off Meeting (SKOM) proyek ZTE–Fiberstar dan memberikan pernyataan terkait mekanisme distribusi dana kompensasi kepada kepala lingkungan.

Situasi kian memanas ketika lurah yang bersangkutan menunjukkan reaksi keras saat dikonfirmasi lanjutan oleh redaksi, bahkan menolak menghadirkan pihak perusahaan maupun para kepala lingkungan untuk memberikan klarifikasi terbuka.

Sikap tersebut dinilai menambah kecurigaan publik dan memperkuat persepsi adanya persoalan yang belum transparan.

Pengamat kebijakan publik, Icwan menilai, akumulasi persoalan ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, terutama dalam memastikan disiplin aparatur di level bawah berjalan seiring dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Jika isu-isu di level kelurahan dibiarkan tanpa penanganan tegas, maka kepercayaan publik terhadap Pemkot akan terus tergerus. Ini bukan lagi soal individu lurah, tapi soal sistem pengawasan,” ujarnya, Senin, (2/2/2026).

Di sisi lain, masyarakat menilai pemerintah kota terkesan lamban merespons berbagai persoalan strategis. Polemik SMA Siger yang menyita perhatian luas, dugaan masalah program umrah di Bagian Kesra, hingga kondisi jalan rusak di sejumlah titik kota, dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang tuntas dan transparan.

Masuknya dugaan cawe-cawe lurah Rajabasa Raya ke dalam pusaran isu tersebut dinilai sebagai alarm keras bagi Wali Kota Eva Dwiana untuk segera mengambil sikap.

Publik menunggu langkah konkret, apakah berupa klarifikasi resmi, pemeriksaan internal, atau penegakan disiplin sesuai aturan perundang-undangan.

Secara regulasi, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis swasta yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hingga berita update ini diturunkan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan cawe-cawe lurah Rajabasa Raya maupun langkah yang akan diambil Pemerintah Kota untuk merespons polemik tersebut.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *