Ketua Dewan Pakar JMI: Legalitas Wartawan Diatur UU Pers, Bukan Dewan Pers

AltarNews.com—JAKARTA—‎Ketua Dewan Pakar DPP JMI (Jurnalis Media Indonesia), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., menegaskan bahwa legalitas wartawan di Indonesia diatur oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan ditentukan oleh Dewan Pers. Pernyataan oknum Dewan Pers yang menyatakan bahwa wartawan harus memiliki Sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) atau SKW (Sertifikat Kompetensi Wartawan) serta terdaftar di organisasi dan perusahaan pers yang diverifikasi Dewan Pers, telah memicu perdebatan di kalangan insan pers nasional.Senin.(18/08/2025)

‎“Narasi seperti ini sudah menjadi konsumsi umum, bahkan seakan di-iyakan oleh pejabat daerah dan aparat penegak hukum. Akibatnya, banyak wartawan merasa mendapat perlakuan diskriminatif karena bukan konstituen Dewan Pers,” jelas Aceng Syamsul Hadie.

‎Wartawan Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers

‎Menurut Aceng, UU Pers No. 40 Tahun 1999 tidak mensyaratkan wartawan, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan untuk terdaftar di Dewan Pers. Fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers dan organisasi wartawan, bukan menentukan legalitas individu wartawan.

‎“Wartawan tetap sah menjalankan tugas jurnalistik meski bekerja di perusahaan pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Konstituen Dewan Pers hanya 11 dari 55 organisasi wartawan di Indonesia, sekitar 20 persen dari jumlah insan pers nasional. Mayoritas, sekitar 80 persen, berada di luar konstituen tersebut,” terangnya.

‎Legalitas Wartawan Tidak Tergantung UKW atau SKW

‎Aceng menambahkan, UKW atau SKW hanyalah sarana pengujian kompetensi wartawan, bukan syarat legalitas. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat kompetensi sah adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di bawah BNSP, dengan sertifikat resmi berlogo Burung Garuda.

‎“Sertifikat lain yang tidak diakui negara tidak menentukan legalitas wartawan. Kompetensi hanyalah pengujian kemampuan untuk menjalankan profesi jurnalistik dengan baik,” tegasnya.

‎Syarat Legal Menjadi Wartawan Menurut UU Pers

‎UU Pers Pasal 1 dan Pasal 7 menyebutkan bahwa syarat menjadi wartawan adalah:

‎1. Menguasai keterampilan jurnalistik.

‎2. Mematuhi etika jurnalistik.

‎3. Menjadi anggota organisasi wartawan berbadan hukum.

‎4. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas dari perusahaan pers berbadan hukum.

‎Dengan pemahaman ini, wartawan dari organisasi manapun dan perusahaan pers mana pun dapat menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional, tanpa keraguan atau terjebak pada narasi yang menyesatkan.

‎Aceng Syamsul Hadie menekankan, “Penting bagi semua insan pers untuk memahami aturan ini agar tidak ada diskriminasi, perpecahan, atau salah paham dalam menjalankan profesi jurnalistik di Indonesia.”(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *