Altarnews.comBandar Lampung – Dugaan pemasangan infrastruktur telekomunikasi tanpa izin kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Kali ini, puluhan tiang fiber optik yang diduga milik provider FiberStar ditemukan telah berdiri di sejumlah titik di Kelurahan Gedong Air Kec Tanjung Karang Barat.Minggu (30/08/2026)
Hasil investigasi di lapanganawak media menemukan puluhan tiang dengan ciri khas ujung berwarna merah muda (pink) telah tertanam di sejumlah ruas jalan lingkungan, bahkan sebagian sudah ada yg di semen/di cor. Namun, hingga kini keberadaan tiang-tiang tersebut diduga belum mengantongi izin sebagaimana mestinya.
Temuan itu dibenarkan Lurah Sukajawa. Saat dikonfirmasi, ia mengklim pemasangan tiang tersebut belum memiliki izin dari pihak dinas Perkim.
“Mereka memang sempat menginformasikan ke kami. Saya perintahkan agar berkoordinasi dengan kepala lingkungan dan RT. Setelah itu saya berkordinasi dengan Pak Camat, Bahkan Pak Camat juga sudah mengetahui persoalan ini,” Minggu (30/08/2026).
Ia berdalih akan kembali menelusuri persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama kepala lingkungan dan RT.
“Nanti akan saya koordinasikan lagi dengan kepala lingkungan dan RT untuk memastikan bagaimana prosesnya,” katanya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan penyedia layanan internet terhadap aturan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di Kota Bandar Lampung.
Sebab, setiap pembangunan jaringan utilitas seharusnya terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat sebelum dilakukan pemasangan di lapangan.
Secara hukum, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, pemanfaatan ruang milik jalan maupun fasilitas umum juga harus memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya terbukti pemasangan tiang dilakukan tanpa izin, penyedia layanan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, kewajiban membongkar infrastruktur yang dipasang tanpa izin, hingga kewajiban memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FiberStar belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pemasangan puluhan tiang fiber optik tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(***).







