Aktarnews.com—BANDAR LAMPUNG—Ketika sekitar 80 ribu warga masih hidup dalam kemiskinan dan sebagian masyarakat masih harus bertahan di rumah yang belum layak huni, Pemerintah Kota Bandar Lampung merealisasikan anggaran hingga Rp21,79 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi 50 anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Besarnya anggaran tersebut kini menuai sorotan karena dinilai menunjukkan kontras tajam antara fasilitas yang diterima para wakil rakyat dan kondisi sebagian masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025 Nomor 44A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026, tercatat realisasi Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp11.918.640.000. Dalam laporan yang sama juga tercatat Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.873.000.000.
Jika kedua pos tersebut dijumlahkan, total realisasinya mencapai Rp21.791.640.000 atau sekitar Rp21,79 miliar. Dengan jumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung sebanyak 50 orang, secara matematis total tersebut setara rata-rata sekitar Rp435,83 juta per anggota per tahun, atau sekitar Rp36,32 juta per anggota per bulan untuk dua komponen tunjangan tersebut. Angka tersebut merupakan perhitungan rata-rata berdasarkan total realisasi dan jumlah anggota, bukan berarti setiap anggota menerima nominal yang sama.
Yang membuat anggaran tersebut semakin menyita perhatian adalah ketika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan asumsi biaya bedah rumah sekitar Rp20 juta untuk satu rumah, anggaran Rp21,791 miliar secara matematis setara dengan biaya memperbaiki sekitar 1.089 rumah tidak layak huni.
Perbandingan tersebut tentu tidak berarti seluruh anggaran tunjangan DPRD dapat atau harus dialihkan menjadi program bedah rumah. Namun, angka itu memberikan gambaran mengenai besarnya nilai anggaran yang dibelanjakan dan memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas APBD di tengah kondisi masyarakat yang masih membutuhkan intervensi pemerintah.
Dalam diskusi di sekretariat Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ketua JPSI, Ichwan, menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa tunjangan DPRD memiliki dasar hukum.
“Kita jangan hanya bicara boleh atau tidak boleh. Pertanyaannya, pantas atau tidak, wajar atau tidak, dan seberapa besar urgensinya. Ini uang rakyat. Ketika masih ada sekitar 80 ribu warga yang hidup dalam kemiskinan dan sebagian masyarakat belum memiliki rumah layak huni, setiap rupiah APBD harus benar-benar dipertanggungjawabkan,” tegas Ichwan, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah menentukan besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, buka kepada publik. Tunjukkan kajiannya, formula penghitungannya, standar harga yang digunakan dan alasan mengapa nilainya bisa sebesar itu. Jangan hanya mengatakan sudah sesuai aturan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka dihitung dan dibelanjakan,” ujarnya.
Ichwan menegaskan, Rp21,79 miliar bukan angka kecil. Apalagi jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat yang bersifat langsung dan mendasar. “Rp21,79 miliar itu uang rakyat. Jangan melihatnya hanya sebagai angka dalam laporan keuangan. Kita bicara tentang uang yang seharusnya dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas,” katanya.
Ia menilai perbandingan dengan program bedah rumah justru memperlihatkan besarnya nilai anggaran tersebut. “Dengan asumsi Rp20 juta untuk satu rumah, Rp21,79 miliar secara matematis setara dengan sekitar 1.089 rumah. Kami tidak mengatakan tunjangan DPRD harus otomatis dialihkan untuk bedah rumah. Tetapi perbandingan ini menunjukkan bahwa anggaran tersebut sangat besar ketika ditempatkan berdampingan dengan kebutuhan rakyat,” tegas Ichwan.
Menurut Ichwan, pemerintah tidak boleh menerapkan standar berbeda dalam menentukan prioritas anggaran. “Ketika rakyat membutuhkan bantuan, pemerintah sering bicara keterbatasan anggaran. Ketika masyarakat membutuhkan rumah layak, pendidikan, pelayanan kesehatan dan lapangan pekerjaan, kemampuan keuangan daerah menjadi alasan. Tetapi ketika berbicara tunjangan pejabat, tersedia anggaran puluhan miliar. Publik tentu berhak bertanya, apakah prioritas APBD sudah benar?” ucap Ichwan.
JPSI, kata Ichwan, tidak mempersoalkan hak anggota DPRD sepanjang diberikan sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, legalitas tidak boleh mematikan transparansi dan kritik publik. “Kami tidak anti-DPRD dan tidak mempersoalkan hak anggota legislatif. Tetapi kami mempertanyakan penggunaan uang rakyat yang nilainya fantastis. Kalau perhitungannya rasional, jelaskan. Kalau ada kajian, buka. Kalau ada dasar hukumnya, tunjukkan. Jangan meminta masyarakat percaya begitu saja,” ujarnya.
JPSI mendorong Pemkot dan DPRD Bandar Lampung memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pemberian tunjangan, formula perhitungan, kajian atau survei harga yang digunakan, mekanisme penetapan nominal, urgensi pemberian tunjangan serta evaluasi terhadap kemampuan keuangan daerah.
Ichwan juga mengingatkan bahwa anggota DPRD merupakan wakil masyarakat yang memperoleh mandat melalui pemilihan umum. “Anggota DPRD duduk di kursinya karena suara rakyat. Maka ketika rakyat mempertanyakan penggunaan uang rakyat, jawabannya harus jelas. Jangan menghindar dan jangan melempar tanggung jawab. Berikan jawaban dengan data,” tegasnya.
Menurutnya, ukuran keberpihakan pemerintah bukan hanya dilihat dari banyaknya program yang diumumkan, tetapi juga dari bagaimana pemerintah menentukan skala prioritas ketika kemampuan anggaran terbatas. “Rakyat tidak sedang meminta kemewahan. Mereka meminta pelayanan yang layak, harga kebutuhan yang terjangkau, pekerjaan, rumah yang layak dan kehidupan yang lebih baik. Karena itu, sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan ketika puluhan miliar rupiah terserap untuk tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD,” pungkas Ichwan.
Besarnya realisasi kedua tunjangan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot dan DPRD Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan yang transparan, terukur dan dapat diuji publik.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar Rp21,79 miliar dalam laporan keuangan, tetapi juga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap bagaimana uang rakyat diprioritaskan dan dikelola.(red)







