Altarnews.com—Jakarta – Komitmen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) dalam mengawal laporan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung terus berlanjut.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, sekira pukul 10.00 Wib, Ketua DPP LSM GERMAK, Heriansyah, kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, guna mempertanyakan perkembangan penanganan laporan pengaduan terkait dugaan persekongkolan, monopoli, dan gratifikasi fee proyek pada pelaksanaan kegiatan di Dinas BMBK Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025–2026. Laporan tersebut sebelumnya telah diterima KPK dengan Nomor Lapdu.114/LSM-GERMAK/DPP.I/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026.
Kedatangan Heriansyah ke KPK merupakan bagian dari komitmen LSM GERMAK untuk terus mengawal proses penanganan laporan serta memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kunjungannya, Heriansyah sempat bertemu dan berbincang singkat dengan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pada kesempatan tersebut, Heriansyah menyampaikan harapan agar laporan yang telah disampaikan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Heriansyah, dalam perbincangan tersebut ia memperoleh informasi bahwa laporan pengaduan yang disampaikan GERMAK akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di KPK.
“Kami kembali datang ke KPK untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Dalam pertemuan singkat dengan Juru Bicara KPK, kami mendapat informasi bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di KPK,” ujar Heriansyah melalui sambungan handphonenya, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan, GERMAK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan penanganan laporan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara.
“Kami akan terus mengawal, mengonfirmasi, dan meng-update perkembangan penanganan laporan ini kepada publik. Harapan kami, prosesnya berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Heriansyah juga menyampaikan bahwa GERMAK tetap siap apabila sewaktu-waktu KPK memerlukan data, dokumen, maupun keterangan tambahan untuk mendukung proses telaah terhadap laporan tersebut.
Di sisi lain, GERMAK kembali menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kembali mendatangi KPK, GERMAK berharap penanganan laporan dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas BMBK Provinsi Lampung dapat berjalan secara akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.(red)







