AltarNews.com—BANDAR LAMPUNG—Dugaan keterlibatan aparatur kelurahan dalam proyek infrastruktur kembali mencuat. Lurah Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Maifori Watiah, diduga ikut cawe-cawe dalam proses Site Kick Off Meeting (SKOM) proyek pembangunan jaringan fiber optik yang dikerjakan perusahaan ZTE–Fiberstar.
Dugaan tersebut menguat setelah beredarnya foto yang memperlihatkan Maifori berada dalam satu frame bersama pihak perusahaan saat kegiatan proyek berlangsung waktu dirinya menjabat sebagai Lurah Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Kehadiran lurah dalam agenda yang semestinya bersifat teknis dan korporatif itu memunculkan pertanyaan serius terkait batas kewenangan aparatur kelurahan.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga disertai adanya dana kompensasi yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah dan diterima oleh para kepala lingkungan (kaling).
Namun, hingga kini peruntukan dana tersebut dinilai tidak transparan dan tidak jelas apakah benar-benar disalurkan untuk kepentingan warga yang terdampak proyek.
Saat dikonfirmasi awak media, Maifori terlihat gelagapan dan memberikan jawaban yang berubah-ubah ketika ditanya mengenai mekanisme serta penggunaan dana kompensasi bagi masyarakat.
“Itu untuk membangun, pemasangan itu kali,” ujar Maifori singkat, tanpa menjelaskan secara rinci bentuk pembangunan maupun dasar penggunaannya.
Ketika didesak lebih lanjut terkait akuntabilitas dana kompensasi tersebut, Maifori justru mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak perusahaan.
“Coba ke pihak perusahaan, Riki namanya,” dalihnya.
Tak berhenti di situ, Maifori juga terkesan melepaskan tanggung jawab dengan meminta wartawan menanyakan langsung kepada para kepala lingkungan dan RT.
“Ke kaling aja. Saya tidak mengerti terkait itu. Apa maunya RT saya nurut saja. Koordinasi ada karena saya juga ikut rapat. Dana itu juga dipergunakan untuk pengembangan aja,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan, menurut versinya, berasal dari kesepakatan kaling dan RT.
“Semua sesuai kemauan kaling dan RT. Kalau mereka menolak saya juga menolak. Kalau mereka setuju, saya ikut. Camat juga mengetahui dan memberikan izin,” ujarnya.
Namun, saat kembali disinggung mengenai apakah dana kompensasi tersebut benar-benar dialokasikan untuk warga terdampak, Maifori kembali menghindar.
“Tanyakan saja ke pihak perusahaan,” katanya singkat.
Sikap defensif lurah kian terlihat ketika ia tampak gelisah dan beralasan harus segera meninggalkan kantor kelurahan.
“Maaf ya, saya sudah ditunggu Pak Camat untuk Jumat Bersih,” ucapnya sambil
mengakhiri wawancara.Situasi kian mencurigakan ketika, sesaat setelah wawancara berakhir dan awak media hendak meninggalkan kantor kelurahan, Maifori menyerahkan sebuah amplop putih yang diduga berisi uang.
“Ini buat beli rokok, diterima ya,” ujarnya.
Tawaran tersebut secara tegas ditolak oleh awak media karena dinilai sebagai bentuk dugaan upaya pembungkaman kerja jurnalistik. Bahkan, lurah disebut sempat memerintahkan stafnya untuk menyusul wartawan menggunakan sepeda motor guna kembali menyerahkan amplop tersebut.
*Berpotensi Langgar Aturan*
Secara regulasi, keterlibatan lurah dalam proyek swasta patut dipertanyakan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dan diwajibkan bertindak profesional, transparan, serta akuntabel.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan turunannya menegaskan bahwa aparatur pemerintahan tingkat bawah tidak dibenarkan terlibat dalam pengelolaan atau pengambilan keuntungan dari proyek pihak ketiga di luar kewenangannya.
Sementara itu, tindakan memberikan uang atau barang kepada wartawan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.(tim)






